Menteri Susi minta satgas 115 tangkap 9 kapal pencuri ikan di Timika
Sembilan kapal asing ini melarikan diri saat diperiksa Satgas 115.
Sebanyak 9 kapal perikanan eks asing asal China dengan bobot rata-rata 300 GT dilarikan oleh sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan China dari Pelabuhan Pomako, Timika, Papua Mutiara pada 30 Desember 2015. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, pemerintah melalui Satgas 115 akan mengusut tuntas kasus larinya kesembilan kapal tersebut.
Informasi awal diperoleh secara tertulis dari Direksi Perusahaan Grup Minatama yang mengatakan bahwa 9 kapal tersebut membawa 39 ABK China, 8 orang sebelumnya telah ditugaskan menjaga kapal-kapal tersebut.
"Sedangkan 31 orang lainnya baru didatangkan dari China ke Timika pada tanggal 22 dan 24 Desember 2015. Menurut pengakuan perusahaan, 31 ABK tersebut dibutuhkan untuk mengisi posisi ABK China yang telah pulang ke negara asalnya untuk menjaga kapal," kata Susi di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
Berdasarkan analisa dan evaluasi Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Untegulated Fishing (IUUF), 9 kapal tersebut dinilai melanggar hukum. Setidaknya ada 9 pelanggaran yang dilakukan, termasuk mempekerjakan ABK asing, berbendera ganda dan izin yang sudah kadaluarsa.
Kesimpulannya, lanjut Susi, izin seluruh kapal tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat diajukan izin baru. Selain itu, kesembilan kapal tersebut berlayar pada 30 Desember 2015 tanpa dilengkapi Surat Layak Operasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Tim Satgas 115 melakukan penyelidikan pada 5 hingga 8 Januari 2016 dengan meminta keterangan dari Satuan Kerja PSDKP Timika, Lanal TNI AL, Kantor Wilayah Imigrasi, Syahbandar dan pimpinan serta pegawai perusahaan yang dilakukan di Timika.
Dari penyelidikan tersebut, Satgas 115 mendapatkan berbagai temuan, termasuk adanya kesengajaan dari perusahaan yang memasukkan 31 ABK berkewarganegaraan China tanpa melalui prosedur perizinan yang benar. Selain itu, pengawasan terhadap kapal-kapal eks asing yang berada di Timika tidak dilakukan optimal.
Sementara itu, hasil pantauan Automatic Identification System (AIS) terakhir yang didapat dari Australia Border Force (ABF), posisi 8 dari 9 kapal tersebut per tanggal 10 Januari 2016 pukul 12.00 terdeteksi ada di perairan Papua Nugini, tepatnya di sebelah barat Pulau Manus dan sebelah utara Papua Nugini mainland. Diduga kapal-kapal tersebut sedang menuju RRC melalui jalur Laut China Selatan, bagian Filipina dan akan melewati perairan internasional di atas Pulau Biak dan Maluku Utara.
Pada 5 Januari 2016, Pemerintah Australia melalui Australia Fisheries Management Authority (AFMA) mengirimkan kepada Satgas 115 hasil aircraft surveillance yang dilakukan pada 3 Januari 2016 berupa foto 7 kapal perikanan berbendera China yang diduga melakukan IUU Fishing di Indonesia. Berdasarkan foto-foto tersebut, ditemukan persamaan call sign dan karakteristik dari foto kapal-kapal China tersebut dengan 9 kapal.
Baca juga:
Pemerintah tambah kapal pengawas pencegah aksi maling ikan
Selama 2015, kapal Vietnam dominasi pencurian ikan di laut RI
Satgas pencurian ikan masih terkecoh dengan modus kapal bendera RI
Kadin nilai Menteri Susi tak cepat puas tembak kapal pencuri ikan