Menteri Sofyan klaim dana pungutan BBM juga dilakukan negara dunia
Dana pungutan BBM di negara lain dalam bentuk pajak emisi karbon.
Pemerintah mengaku dana ketahanan energi sudah diberlakukan di negara-negara lain sebagai pajak emisi karbon. Ini sebagai bentuk komitmen terhadap pengembangan dan penggunaan energi alternatif.
"Di beberapa negara mereka gunakan carbon tax. Di negara maju harga BBM tidak turun meskipun harga minyak dunia turun. Itu digunakan sebagai pendapatan negara, carbon tax," jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/12).
Menurutnya, pemerintah sedang menggodok payung hukum untuk dana alokasi ketahanan energi yang dipungut melalui penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), Premium dan Solar masing-masing Rp 200 dan Rp 300 per liter. Aturan anyar ini disebut akan terbit sebelum 5 Januari 2015 atau saat harga baru BBM mulai berlaku.
"Pokoknya berlaku tanggal 6, jadi masih lama. Sebelum itu harus sudah ada. Tunduk pada sistem yang teratur dan terukur," katanya.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah mengkaji pembuatan aturan tersebut. "Sedang di work out. Kita sadar betul tentang masalah itu. Di mana di taruh uang itu dan bagaimana menggunakannya," tuturnya.
Oleh sebab itu, pemerintah segera membuat payung hukum kebijakan dana ketahanan energi tersebut. "Kita belum ada undang-undangnya seperti itu, yang ada kita mengambil PPN. Turunnya harga minyak, PPN juga turun 10 persen dari harga. Dibikin segera mekanisme dan regulasi barunya," jelasnya.
Baca juga:
Menteri Sofyan tegaskan dana pungutan BBM bukan pungli
Dana ketahanan energi, ESDM tegaskan bukan kebijakan dadakan
Sudirman Said bakal lapor ke DPR soal dana pungutan Premium & Solar
Apa dasar hukum pemerintah pungut dana dari penjualan BBM?
Sudirman Said: Pro & kontra soal dana pungutan BBM bisa dimengerti
Masyarakat harus awasi penggunaan dana pungutan Premium & Solar
Harga solar turun, tarif tiket kapal Pulau Seribu makin murah