LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menteri Rini Sebut Penurunan Harga Tiket Pesawat Jadi Kewenangan Kemenhub

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengaku tidak bisa mengintervensi soal penurunan tarif tiket pesawat kepada perusahaan maskapai. Menurutnya persoalan ini menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

2019-05-05 18:59:20
BUMN
Advertisement

Permasalahan mahalnya harga tiket pesawat hingga kini masih menjadi polemik hangat di masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kenaikan harga tiket telah berdampak pada penurunan penumpang domestik sebesar 21,94 persen dari 7,73 juta Maret tahun lalu menjadi 6,03 juta Maret tahun ini.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengaku tidak bisa mengintervensi soal penurunan tarif tiket pesawat kepada perusahaan maskapai. Menurutnya persoalan ini menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

"Saya tidak bisa sebagai menteri BUMN 'eh kamu turunin' Itu ada cost structure-nya. Kan kita semua harus bertanggungjawab kepada semua pemegang saham garuda. Yaitu publik negara maupun partner kita yang lain," kata Rini saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Minggu (5/5).

Advertisement

Dia mengatakan, sebetulnya tarif Garuda Indonesia sendiri masih berada di bagian batas atas. Sehingga menurut dia itu masih normal.

"Garuda itu tiketnya masih di bawah bagian batas atas jadi kita masih normal-normal aja. Dan kita ini kan komersial. Jangan lupa loh Garuda itu perusahaan publik jadi mereka itu kalkulasinya mengikuti cost structure-nya mereka," katanya.

Dia menambahkan, permasalahan ini sebetulnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Sebab, dia memandang pihak perhubungan telah mengatur tarif batas bawah dan atas.

Advertisement

"Itu kan Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan kan ada batas atas batas bawah kita ngikutin aja," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas kenaikan harga tiket pesawat ini. Konsultasi akan dilakukan sebelum mereview tarif batas atas tiket pesawat.

Menurutnya, sebagai regulator Kemenhub tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mengatur tarif tiket pesawat. Tidak ada payung hukum yang bisa menjadi landasan baginya menentukan tarif, kecuali tarif batas atas atau tarif batas bawah seperti yang berlaku sekarang.

"Di dunia manapun, tidak ada regulator menentukan tarif. Makanya, saya akan konsultasi dengan KPPU apa boleh saya menurunkan tarif batas atas," ujar Menhub Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5).

Baca juga:
Menhub Minta Maskapai Berikan Tarif Terjangkau Saat Lebaran
Menhub Budi Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Bakal Turun saat Mudik Lebaran 2019
Menhub Budi Minta Garuda Indonesia Beri Harga Khusus untuk Mudik Lebaran
BUMN: Kita Tak Bisa Intervensi Harga Tiket Pesawat, Bisanya Imbau
Angkutan Udara Jadi Komoditas Utama Penyumbang Inflasi Kota Malang April 2019
Cari Solusi Mahalnya Tiket Pesawat, Menhub Budi Konsultasi Pada KPPU

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.