Menteri PKP: Serapan Rumah Subsidi Capai 221 Ribu Unit, Bukti Sinergi Kuat Ekosistem Perumahan
Menteri PKP Maruarar Sirait umumkan capaian impresif serapan rumah subsidi hingga 221 ribu unit per 15 November 2025, menandakan sinergi kuat ekosistem perumahan nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan capaian signifikan dalam program perumahan subsidi. Penyerapan rumah subsidi telah mencapai 221.000 unit per 15 November 2025. Angka ini merupakan bagian dari total alokasi 350.000 unit yang ditargetkan untuk tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan oleh Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Minggu. Capaian ini menunjukkan kemajuan pesat menjelang akhir tahun anggaran. Hal ini juga menjadi indikator keberhasilan program pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat.
Menurut Ara, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kuat antara seluruh pelaku ekosistem perumahan nasional. Dukungan dari pengembang, perbankan, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjadi kunci utama. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut untuk mencapai target hingga akhir tahun.
Sinergi Kuat Dorong Capaian Serapan Rumah Subsidi
Capaian penyerapan rumah subsidi yang mencapai 221.000 unit ini membuktikan efektivitas kolaborasi berbagai pihak. Menteri Maruarar Sirait secara tegas mengapresiasi peran semua elemen dalam ekosistem perumahan. "Semua ini berkat dukungan pengembang, perbankan, dan Tapera. Ekosistem perumahan harus kompak. Terus bekerja semangat mengejar target hingga akhir tahun," ujar Ara.
Dalam kesempatan tersebut, Ara juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pembangunan rumah subsidi. Menurutnya, pengembang memiliki peran krusial sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. "Pengembang adalah jembatan antara negara dan rakyat dalam merealisasikan anggaran untuk membantu masyarakat kecil. Kepercayaan nomor satu, kepuasan pelanggan nomor satu," katanya.
Keberhasilan program rumah subsidi ini juga merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo di sektor perumahan. Hal ini terimplementasi melalui program-program seperti Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kedua program ini dirancang untuk mendukung akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau.
Mengenal Lebih Dekat Program FLPP dan KPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah. Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli rumah melalui skema KPR bersubsidi. Melalui FLPP, pemerintah menyediakan dana murah kepada bank penyalur, memungkinkan masyarakat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang.
Pengelolaan FLPP dilaksanakan oleh BP Tapera, sebuah lembaga yang berfokus pada penyediaan perumahan bagi masyarakat. Program FLPP ini telah berjalan sejak tahun 2010 dan terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan hunian yang terjangkau. Keberadaannya sangat vital dalam mendukung capaian serapan rumah subsidi secara nasional.
Sementara itu, Kredit Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri (Permen) PKP No 13 Tahun 2025. KPP merupakan kredit pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kredit ini bertujuan mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Pihak yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, dan pedagang bahan bangunan. Dana KPP dimanfaatkan untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan, atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan. Ini sangat membantu mempercepat proses pembangunan rumah subsidi.
Dari sisi permintaan, KPP juga dapat dimanfaatkan oleh UMKM berupa individu perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha. KPP bisa digunakan untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi guna mendukung kegiatan usaha. Fleksibilitas ini menjadikan KPP sebagai instrumen penting dalam ekosistem perumahan nasional.
Sumber: AntaraNews