LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menteri Jonan sudah paraf revisi aturan Premium jadi wajib ada di seluruh Indonesia

Proses perubahan status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan memasuki tahap final. Perubahan status akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014‎ tentang penyaluran BBM.

2018-04-23 19:40:10
BBM Langka
Advertisement

Proses perubahan status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan memasuki tahap final. Perubahan status akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014‎ tentang penyaluran BBM.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Su‎syanto, mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menyetujui draft revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Berikutnya masih menunggu persetujuan pada tingkat menteri koordinator.

"Ya sudah tinggal minta paraf-paraf saja. Pak menko. Pak menteri sudah paraf," ‎kata Susyanto, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/4).

Advertisement

Menurut Susyanto, meski revisi peraturan presiden untuk status Premium di Jamali memasuki tahap final‎, saat ini belum ada rencana penambahan kuota Premium penugasan. ‎"Kuota itu BPH Migas, belum kan masih baru bulan apa ini, belum ada nih," ujarnya.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet, pasokan Premium harus tersedia di seluruh Indonesia.

"Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Repubik Indonesia," kata Arcandra pada beberapa waktu lalu.

Advertisement

Menurut Arcandra, untuk melaksanakan arahan tersebut maka akan dilakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang penyaluran BBM.

Untuk diketahui, dalam payung hukum tersebut Premium terbagi dua jenis, yaitu BBM penugasan untuk di luar wilayah ‎Jamali, serta bahan bakar umum penugasan untuk di wilayah Jamali.

"Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," tutur Arcandra.

Saat ini Per‎pres tersebut sedang direvisi dalam waktu dekat akan segera diselesaikan. Jika perubahan sudah dilakukan, maka Premium di seluruh Indonesia berstatus penugasan. Dengan begitu, menyediakan Premium di Jamali wajib hukumnya bagi PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugaskan menyalurkan Premium.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

Baca juga:
Direksi Pertamina dirombak, Hiswana Migas harap tidak ada lagi kelangkaan BBM
Pertamina diingatkan harus jaga pasokan Premium
5 Fakta dan pro-kontra pencopotan Dirut Pertamina Elia Massa Manik
Ini alasan Pertamina dinilai belum tepat waktu hapus Premium
'Direksi Pertamina menghambat kebijakan populis maka perlu disingkirkan'
Cegah gejolak politik, Premium tetap dijual selama Asian Games dan pertemuan IMF
Ini strategi Menteri Rini untuk Pertamina agar tak rugi jual Premium

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.