Menteri Bahlil Targetkan EoDB Indonesia Naik di peringkat 60
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) atau peringkat EoDB Indonesia masih di urutan ke-73 di dunia. Pihaknya pun menargetkan bisa naik ke peringkat 60-an.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) atau peringkat EoDB Indonesia masih di urutan ke-73 di dunia. Pihaknya pun menargetkan bisa naik ke peringkat 60-an.
"Bank Dunia tidak mengumumkan tingkat ranking kemudahan berusaha, jadi di Indonesia masih tetap di urutan 73, sejak kami masuk di BKPM yang menjadi Menteri investasi belum ada pengumuman dari World bank, sehingga menjadi PR kami," kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (30/8).
Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya sudah menghadap ke World Bank untuk melakukan diskusi terkait penurunan peringkat EoDB Indonesia, seiring telah diluncurkannya Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
"Kami baru balik dari World bank, dan kami menghadap ke world bank dan kami sudah menanyakan itu, insyaAllah bulan oktober ini nanti rencana ada pengumuman," ujarnya.
Dalam pemaparan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih bertanya kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM terkait rencana penurunan EoDB Indonesia.
"Informatif sedikit, ada rencana penurunan gak dari 73 itu? hasil lobi-lobi? Insyallah kita targetkan disekitar (peringkat) 60 pimpinan, karena Presiden memberikan kita waktu sampai tahun 2023 itu harus (peringat) 40 (jika bisa), itu memang bukan pekerjaan yang gampang," kata Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko pada (9/8/2021) lalu. Kehadiran OSS Berbasis Risiko disebut sebagai reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan di Indonesia.
"Kita meluncurkan OSS Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yg terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," kata Jokowi.
Adapun pembuatan OSS ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah karena menggabungkan berbagai PP dari 18 kementerian/lembaga. Merangkum lebih 70 undang-undang dan 4 PP, sehingga memiliki kekuatan hukum yang penuh dari berbagai kementerian/lembaga.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dorong Kesempatan Berusaha, Ma'ruf Amin Resmikan BWM di Pesantren Cipasung
KSP Optimis RI Peringkat 40 Kemudahan Bisnis pada 2024
Genjot Investasi, Pemerintah Komitmen Lakukan Reformasi Perizinan Berusaha
Jokowi Minta Daerah Permudah Izin Investasi
Menteri Sri Mulyani Ungkap Penyebab Kemudahan Berusaha RI Stagnan 3 Tahun ke Belakang
Bos BKPM Akui Tingkat Kemudahan Berusaha di Indonesia Kalah Dibanding Thailand