Menteri Bahlil Pastikan OSS Tak Ambil Kewenangan Perizinan Daerah
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia memastikan Pemerintah Pusat tidak mengambil alih proses pemberian izin para kepala daerah. Semua kewenangan tersebut tetap menjadi hak pemerintah daerah meskipun dalam proses perizinan menggunakan sistem yang dibuat pemerintah pusat yakni Online Single Submission (OSS).
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia memastikan Pemerintah Pusat tidak mengambil alih proses pemberian izin para kepala daerah. Semua kewenangan tersebut tetap menjadi hak pemerintah daerah meskipun dalam proses perizinan menggunakan sistem yang dibuat pemerintah pusat yakni Online Single Submission (OSS).
"Sesuai arahan presiden tidak ada izin yang ditarik dari izin daerah ke Pusat. Tidak ada, semua di daerah," kata Bahlil di Jakarta, Senin (9/8).
Hanya saja, lanjut Bahlil, aplikasi ini memberikan waktu selama 20 hari kepada pemerintah daerah dalam memutuskan pemberian izin. Hal tersebut diatur dalam Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bagi proses perizinan yang memiliki resiko tinggi.
"Cuma kami atur di NSPK, contoh NSPK 20 hari syarat sudah terpenuhi dan kemudian kepala daerah tidak keluarkan izin maka kita gunakan ini sebagai fiktif positif dalam PP 5," kata dia.
Saat menjadi pengusaha pun Bahlil mengaku tidak pernah tahu terkait prosedur fiktif positif tersebut. Namun ketika menjadi bagian dari pemerintah, ternyata ada aturan fiktif positif.
"Saya dulu enggak pernah tahu fiktif positif, begitu masuk pemerintah baru tau," kata dia.
Mantan Ketua Umum HIPMI ini mengatakan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, proses pemberian izin tidak boleh dipersulit pemerintah. Sebab dengan menahan pemberian izin, maka sama saja dengan menahan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan menahan tingkat perbaikan EODB.
"Izin jangan kita tahan, menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan tingkat perbaikan EODB," kata dia
Namun, dia menyadari tidak semua pengusaha baik dan bagus. Sehingga dia akan bertindak kepada perusahaan yang sulit diatur, namun tetap sesuai dengan prosedur yang ada. "Jadi kalau (ada pengusahanya) pencak silat, kita pencak silat sedikit. Selama masih di periode NSPK, termasuk penyelenggara negara di tingkat kabupaten, kota, provinsi," tandasnya.
Baca juga:
Jokowi: Aturan yang Hambat Kemudahan Berusaha akan Terus Kita Pangkas
Permudah Perizinan, Pemerintah Luncurkan OSS Berbasis Risiko
Perizinan Belum Rampung, Pengisian Daya Kendaraan Listrik di 2 SPKLU Ini Gratis
Akumindo Sebut Perizinan Masih Jadi Kendala UMKM
UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Kewenangan Pemberian Izin Pemda
Menteri Bahlil: Peluncuran Izin Usaha via OSS Mundur 1 Bulan