LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menteri ATR soal Pungli Sertifikat Tanah: Itu Penyakit Lama yang Masih Ada Sekarang

Hal ini kembali ditegaskan Sofyan sebab masih banyak pihak yang mengeluhkan harus merogoh kocek pribadi untuk membuat sertifikat tanah gara-gara ada campur tangan pihak luar yang melakukan pungutan liar (pungli).

2019-02-06 20:32:50
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil memastikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal ini kembali ditegaskan Sofyan sebab masih banyak pihak yang mengeluhkan harus merogoh kocek pribadi untuk membuat sertifikat tanah gara-gara ada campur tangan pihak luar yang melakukan pungutan liar (pungli).

"Pungli ini memang penyakit lama yang masih ada. Jadi kami terus sosialisasikan ke masyarakat bahwa sertifikat tanah itu gratis," tegas dia usai menggelar Rakernas di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (6/2).

Advertisement

Namun demikian, dia tak menyangkal memang ada sejumlah biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat tanah. Namun jumlahnya tak besar, yakni sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.

Praktik pungli dalam program PTSL secara jumlah kini sudah jauh berkurang dibanding masa-masa sebelumnya. Praktik tersebut bukan dilakukan petugas di lingkungan Kementerian ATR/BPN, melainkan oknum-oknum luar seperti kelompok masyarakat (pokmas).

"Memang masih ada satu-dua pelanggaran, tapi itu sudah sangat minim dibanding masa lalu," jelasnya.

Advertisement

Sofyan mengimbau masyarakat agar tak ragu melaporkan kepada pihak berwenang bilamana menemukan tindak pungli dalam program sertifikasi tanah. "Pungli itu tidak dibenarkan. Jadi laporkan saja kalau untuk membuat sertifikat tanah harus membayar ke suatu pihak hingga jutaan rupiah," imbuh dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Serahkan 253 Sertifikat Wakaf, Jokowi Tak Mau Ada Sengketa Tanah di Ngawi
Ditemani Anies, Jokowi Bagikan 3000 Sertifikat Tanah ke Warga Jakarta Pusat
Jokowi Serahkan 204 Serifikat Tanah Wakaf di Masjid Al Barkah Bekasi
Jokowi: Laporkan Kalau Ada Pungli Sertifikat Tanah
Bagikan Sertifikat di Tangsel, Jokowi Cerita Kerap Dicurhati Masalah Sengketa Tanah
Sertifikasi Lahan Indonesia Tertinggal 100 Tahun dari Jepang dan Korea

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.