MenPAN-RB: THR untuk PNS cair sebelum H-14 Lebaran
Asman mengatakan, pencairan dana THR tersebut masih harus menunggu terbitnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun diharapkan PP tersebut bisa segera keluar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri. Dengan demikian diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.
Asman mengatakan, pencairan dana THR tersebut masih harus menunggu terbitnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun diharapkan PP tersebut bisa segera keluar.
"Tunggu, sabar. sebentar lagi, mudah-mudahan cepat. Pokoknya kita ingin cepat," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Dia mengungkapkan, secara garis besar tidak ada hal yang menghambat terbitnya PP ini. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan THR ini bisa dicairkan sebelum H-14 Lebaran.
"Nggak ada (kendala). Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti. Maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan," kata dia.
Sedangkan untuk gaji ke-13, rencananya akan cair pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Nantinya hal tersebut juga akan diatur dalam PP tersendiri.
"(Gaji ke-13) Itu kan Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) Beda-beda," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Presiden Jokowi akan umumkan pencairan THR PNS pekan depan
Ini aturan jumlah THR bagi karyawan tetap, kontrak, serta lepas
Pemerintah wajibkan THR diberikan maksimal H-7 dengan besaran 1 bulan upah
Ini sanksi bagi perusahaan telat bayar THR
Bulan Ramadan, Bukalapak prediksi transaksi bisa tembus Rp300 miliar per hari