LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

MenPAN-RB larang PNS gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran

Namun demikian, mobil milik pemerintah berupa bus boleh saja digunakan untuk mobilitas PNS mudik. Namun, ini juga harus mendapat izin dari pejabat terkait dan tidak boleh dikomersialkan.

2017-06-01 14:00:00
PNS
Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2017. Mobil dinas menurut Asman tidak boleh dikomersialkan.

"Tentu enggak boleh. Pasti tidak boleh dikomersialkan. Itu sudah ada aturannya enggak perlu kita atur lagi," ungkapnya di Gedung Serba Guna Kementerian PAN-BR, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).

Namun demikian, mobil milik pemerintah berupa bus boleh saja digunakan untuk mobilitas PNS mudik. Namun, ini juga harus mendapat izin dari pejabat terkait dan tidak boleh dikomersialkan. "Tetapi untuk misalnya angkutan massal, bus. Bus kantor kan sekarang pemerintah juga menyediakan angkutan gratis kepada masyarakat seperti kementerian perhubungan," jelasnya.

Advertisement

"Kalau ada bus kantor, yang dipakai untuk pulang oleh pegawai yang golongan rendah, menurut saya ini bisa diizinkan oleh pejabat pembina pegawainya sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut saya sudah jelas aturannya. Ikutin saja itu," kata Asman.

Asman menyerahkan semua kebijakan mengenai mobil pemerintah untuk mudik kepada pejabat pembina pegawai.

"Semuanya, kebijakannya kita pulangkan kepada pejabat pembina pegawai seperti Gubernur, Bupati, Walikota. Mereka itu yang lebih tahu apakah mengizinkan atau tidak. Itu nanti pejabat pembina pegawai yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
PNS diminta tak tambah cuti sebelum dan sesudah libur Lebaran
92 PNS Bekasi tidak masuk di hari pertama kerja bulan Ramadan
Operasi pekat, polisi pergoki PNS sekamar dengan selingkuhannya
Palsukan surat tanah, 3 Lurah di Pekanbaru ditahan polisi
Ridwan Kamil: Camat di Bandung Rp 30 juta/bulan, masa kerjanya buruk

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.