LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menkop Teten: UU Cipta Kerja Lebih Banyak Menyerap Tenaga Kerja

Teten mengatakan bahwa dengan UU kontroversial tersebut, UMKM bisa tumbuh dan berkembang secara lebih konsisten. Hal ini tak lepas adanya proses kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan dalam UU Cipta Kerja.

2020-11-04 14:09:04
RUU Cipta Kerja
Advertisement

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyambut baik di tekennya beleid Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (2/11). Menurutnya UU kontroversial itu diyakini akan meningkatkan jumlah serapan tenaga kerja di Indonesia.

"Di bawah UU Cipta Kerja baru ini bisa lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja," kata Teten dalam acara 'Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan' di Jakarta, Rabu (4/11).

Teten mengatakan bahwa dengan UU kontroversial tersebut, UMKM bisa tumbuh dan berkembang secara lebih konsisten. Hal ini tak lepas adanya proses kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan dalam UU Cipta Kerja.

Advertisement

"Sekarang orang berusaha hanya dengan lewat Nomor Izin Berusaha (NIB) saja. Ada juga Online Single Submission (OSS) yang bisa diurus secara online," paparnya.

Maka dari itu, dia meyakini implementasi UU Cipta Kerja secara optimal akan segera memudahkan pendirian usaha baru. Sekaligus mempercepat proses pengembangan skala bisnis, termasuk UMKM.

"UU Cipta Kerja ini mendorong yaitu naik kelas dari yang kecil ke menengah, dari yang menengah menjadi besar. Sehingga penyerapan tenaga kerja juga semakin besar," tutupnya.

Advertisement

Baca juga:
PSI: Salah Ketik UU Cipta Kerja Tidak Ubah Inti Substansi
Baleg Sebut UU Tak Mengatur Secara Tegas Perbaikan Redaksional Setelah Diundangkan
Menkop Teten: UU Cipta Kerja Mempercepat Transformasi UMKM Menjadi Formal
Setuju Yusril, Baleg Sebut Kesalahan Redaksional UU Ciptaker Cukup DPR-Pemerintah
Sri Mulyani Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Merusak Lingkungan
Istana Sebut Tak Ada Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.