LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menkop Teten Dorong UMKM Gabung Koperasi Permudah Permodalan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku UMKM perlu didorong untuk bergabung dengan koperasi, agar masalah terkait permodalan, produksi dan pemasaran bisa teratasi. Menurutnya, koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya.

2021-02-10 16:53:05
UMKM
Advertisement

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pelaku UMKM perlu didorong untuk bergabung dengan koperasi, agar masalah terkait permodalan, produksi dan pemasaran bisa teratasi. Menurutnya, koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya.

Menurutnya, pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).

"Jadi, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang," kata Teten dalam pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46, Rabu (10/2).

Advertisement

Dia menjelaskan, untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM pasca pandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi. Antara lain, kemudahan untuk koperasi, dimana pendirian koperasi 9 orang, Rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.

Selain itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK, Kemitraan UMK (alokasi 30 persen rest area/infrastruktur publik untuk UMK). "Minimal 40 persen produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Advertisement

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Menkop Teten: Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Transformasi Koperasi ke Digital
50 Tahun Berdiri, Inkopdit Catat Aset Rp30 T dan 3,4 Juta Anggota
Menkop: Petani & Peternak Jangan Lagi Berjalan Sendiri, Bentuk Kelembagaan Koperasi
Pemerintah Target Kontribusi Koperasi ke Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,5 Persen
Contek Fonterra di Selandia Baru, Menkop Ingin Peternak Sapi Bergabung dalam Koperasi
Realisasi Penyaluran Anggaran PEN untuk Koperasi dan UKM Capai Rp87,08 T

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.