Menkop Teten Akui Kewalahan Atasi 8 Koperasi Bermasalah
Ke delapan koperasi tersebut adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengaku kewalahan mengurus koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat hingga Rp 26 triliun. Tercatat ada 8 koperasi nakal yang berupaya merampok uang anggotanya.
Ke delapan koperasi tersebut adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
"Ada 8 koperasi bermasalah dengan total Rp26 triliun, yang harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan, memitigasi koperasi bermasalah," kata Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Teten mengaku banyak mengambil pelajaran dari 8 koperasi bermasalah ini. Pada intinya selama ini pengawasan koperasi dilakukan sendiri secara internal. Namun metode ini menyulitkan ketika koperasi yang dijalankan sudah mulai besar. Biasanya hubungan koperasi dengan anggota menjadi berjarak.
"Ketika koperasinya sudah membesar, hubungan anggota dengan koperasi tidak se-solid yang kita bayangkan, tidak se-ideal yang diasumsikan. Maka pengawasan itu tidak bisa dilakukan koperasi itu sendiri," kata dia.
Teten mengaku telah berupaya untuk menyelesaikan 8 masalah koperasi ini. Mulai dari membujuk koperasi yang masih sehat untuk membantu hingga mencari investor baru untuk menyelesaikan masalah, namun hasilnya masih nihil.
"Termasuk juga mencari investor baru untuk masuk ke koperasi juga tidak bisa," kata dia.
Maka, Teten pun mengajukan solusi jangka panjang dan menengah, yakni merevisi Undang-Undang Perkoperasiaan ke DPR. Dalam UU tersebut, dia meminta agar pihaknya mendapatkan penguatan regulasi perkoperasian.
Baca juga:
Koperasi Nakal Tak Bisa Lagi Ajukan Pailit dan PKPU, Ini Jurus Pemerintah
Pemerintah Target Ada 50 Wirausaha Baru dari Penyandang Disabilitas di 2023
Bung Hatta, Bapak Koperasi dan Peletak Dasar Perekonomian Nasional
Aturan Baru UU P2SK: OJK Kini Awasi Kripto Hingga Koperasi
RUU PPSK Dinilai Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Koperasi Simpan Pinjam Bakal Diawasi Otoritas Pengawasan Koperasi