Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koperasi Nakal Tak Bisa Lagi Ajukan Pailit dan PKPU, Ini Jurus Pemerintah

Koperasi Nakal Tak Bisa Lagi Ajukan Pailit dan PKPU, Ini Jurus Pemerintah Menkop Teten. Arief Rahman Hakim ©2022 Liputan6.com

Merdeka.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengaku telah memiliki senjata baru untuk mengurus koperasi bermasalah. Lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," kata Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Teten mengakui, sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah. Koperasi-koperasi tersebut terhitung telah merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun.

Namun pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan, dalam UU 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.

"Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan," kata dia.

Makanya, Teten bersama para pemangku kepentingan terus mendorong revisi UU Perkoperasian. "In Syaa Allah, tahun depan Revisi UU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," sambungnya.

Ditambah dengan bakal adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Teten menekankan akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop. "Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM," kata Teten.

Untuk itu, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop. Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP tapi berbisnis jasa keuangan.

"Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP