Menkominfo setuju dengan Menteri Jonan terkait blokir Grab dan Uber
Kemenhub meminta pemblokiran demi melindungi data pelanggan untuk perusahaan asing.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku sependapat jika diperlukan suatu regulasi demi melindungi data pribadi konsumen. Hal itu terkait salah satu alasan permintaan pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber dari Kementerian Perhubungan karena perusahaan itu milik negara asing dan dapat berpotensi membahayakan keamanan negara.
Namun, dia belum mengetahui detail surat rekomendasi permintaan pemblokiran layanan aplikasi transportasi Grab Car dan Uber dari Kementerian Perhubungan. Alasannya, dirinya belum berada di kantor hingga siang ini.
"Sehingga belum tahu isi surat tersebut, namun akan saya cek," katanya seperti dilansir Antara di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (14/3).
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya tidak bisa menilai apakah Grab Car dan Uber menyalahi aturan atau tidak. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, karena kedua aplikasi ini melayani sektor transportasi.
"Kalau regulasi dari sektornya, paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan jadi tidak bisa menilai," ujarnya.
Sebelumnya, Menhub mengeluarkan surat nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tentang permohonan pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber Taksi kepada Menkominfo.
Menhub menilai perusahaan tersebut melanggar pasal 138 ayat (3), Pasal 139 ayat (4), Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perusahaan tersebut menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
Baca juga:
Menkominfo soal Uber dan GrabCar: Saya cek dulu
Kecewa angkutan online,sopir taksi sebut Jokowi balik urus Solo saja
Selama 3 bulan Pemrov DKI tangkap 65 taksi online
Ahok soal taksi online: Sama kayak prostitusi online, harus dijebak
Sopir taksi demo di kantor Ahok: Tutup aplikasi Uber dan Grab!
Organda dan Dishub disebut terima setoran dari pendaftar Grab Car
Masyarakat geram pemerintah larang ojek online beroperasi