Menko Luhut Target Aturan Penghapusan PPnBM Kapal Pesiar Mewah Rampung April 2019
Luhut menjelaskan, penghapusan PPnBM kapal yacht bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui devisa di sektor pariwisata.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menargetkan aturan terkait penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kapal yacht atau kapal pesiar mewah rampung April 2019 ini.
"Saat ini di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah disiapkan. Saya harap bulan ini keluar. Sudah lama," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).
Luhut menjelaskan, penghapusan PPnBM kapal yacht bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui devisa di sektor pariwisata.
Dia menjelaskan, hasil evaluasi dari pengenaan PPnBM sebesar 75 persen dari harga kapal yacht menyebabkan kapal yang bersandar di Indonesia sedikit. Sebaliknya, jika dihapuskan, maka penerimaan negara dapat meningkat.
"Dari penghapusan PPnBM kapal yacth bisa dapat sekitar Rp 14 triliun dari sekarang hanya beberapa miliar," ungkap Luhut.
Dengan penghapusan PPnBM, nantinya orang Indonesia yang membeli kapal yacht bisa teregister dan parkir di dalam negeri. Indonesia, lanjut Luhut, bisa mendapatkan penerimaan negara dari biaya sewa untuk kapal bersandar hingga biaya perawatan kapal.
Baca juga:
Hapus Pajak Barang Mewah Kapal Pesiar, Pemerintah Raup Rp 6,17 T per Tahun
Pemerintah Jokowi Target Penghapusan PPnBM Kapal Pesiar Mewah Selesai Awal Tahun Ini
Penghapusan Pajak Kapal Yacht Genjot Pendapatan Negara
4 Kapal yang Hilang Misterius
Kasus Pembelian Kapal, Kejati Jatim Cekal Mantan Dirut PT DOK dan Rekanan
Melihat lebih dekat dapur pembuatan kapal pesiar di Belanda