Hapus Pajak Barang Mewah Kapal Pesiar, Pemerintah Raup Rp 6,17 T per Tahun
Merdeka.com - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Yacht. Ditargetkan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) ini keluar pada kuartal I tahun ini.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan penerimaan negara akan lebih tinggi jika PPnBM Yacth dihapuskan. Berdasarkan hitungan Kementerian Pariwisata, penerimaan negara yang dapat diraup dengan penghapusan PPnBM Yacht adalah sebesar USD 443 juta atau setara Rp 6,17 triliun (Rp 13.940 per USD).
"Pariwisata bilang kalau itu dibebaskan kita bisa dapat USD 443 juta per tahun. Jadi lebih. Nah seperti ini bertahun-tahun kita biarkan," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Kamis (31/1).
"Dari macam-macam orang yang datang bawa yacht-nya kemari, maintenancenya, beli bensin dia, sewa makan. Itu hitungan pariwisata," lanjut Menko Luhut.
Nilai tersebut, lanjut dia, tentu jauh lebih besar dari penerimaan negara yang berasal dari pengenaan PPnBM selama ini. "Yacht itu kan pembayarannya paling kita terima Rp 8 miliar sampai Rp 9 miliar setahun," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia pun meminta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan aturan ini agar bekerja lebih intensif. Dengan demikian aturan ini dapat rampung secepatnya. "Kalau saya mau sih bisa bulan ini sudah selesai di kita, bisa ketemu Presiden. Karena itu bukan persoalan baru, bertahun-tahun itu tidak beres," jelas dia.
"Saya bilang tadi sama mereka, jangan bilang ini cepat-cepat, memang sudah terlambat. Saya bilang tanggal 14 Februari kita mau liat finalisasi penghapusan pajak nya," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mampu Gerakkan Roda Perekonomian, Ini Serba-Serbi Pelaksanaan F1 Powerboat 2024 di Balige
Keberhasilan penyelenggaraan ajang ini juga meningkatkan pariwisata dan membuka peluang untuk menjadi tuan rumah ajang bergengsi lainnya.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaUrai Kepadatan, Menko PMK: Kapal dari Merak ke Bakauheni Hanya Turun Penumpang & Langsung Kembali
"Kapal dari Merak ke Bakauheni itu hanya menurunkan penumpang, semuanya, dan langsung kembali lagi ke Merak untuk mengangkut penumpang," kata Muhadjir
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaPer 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga Dukung Kesuksesan Pelaksanaan F1 Power Boat
Bahan Bakar Pertamina Patra Niaga Dukung Kesuksesan Pelaksanaan F1 Power Boat
Baca Selengkapnya