LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menko Luhut: Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Bakal Wajib di Seluruh Akses Publik

Pandemi Covid-19 tanpa disadari telah mengubah gaya hidup dengan berbasis pada platform digital. Dalam hal ini termasuk penggunaan Peduli Lindungi.

2021-08-30 20:48:27
Luhut Panjaitan
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa aplikasi Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan. Penggunaannya akan diperluas hingga wajib di hampir seluruh ruang publik.

Menurutnya, pandemi Covid-19 tanpa disadari telah mengubah gaya hidup dengan berbasis pada platform digital. Dalam hal ini termasuk penggunaan Peduli Lindungi.

"Penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali," kata Luhut dalam konferensi pers pada Senin (30/8).

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan yang disiplin dengan berbasis digital platform Peduli Lindungi menjadi kunci jika tidak ingin mengulang kembali masa-masa sulit awal Juli lalu. Saat itu terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 yang begitu tinggi, dan akhirnya berdampak pada implementasi PPKM darurat.

"Ketika kenaikan kasus naik begitu tinggi, kapasitas sistem kesehatan berada di ambang batas, dan kita harus menerapkan kebijakan PPKM darurat yang memiliki dampak ekonomi yang besar," ungkapnya.

Luhut menegaskan bahwa PPKM tetap dilakukan secara gradual, berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan di beberapa sektor dengan menggunakan platform Peduli Lindungi.

Advertisement

Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.

Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah. Sehingga mereka tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Luhut: Positif Covid-19 dan Masih Aktivitas di Publik Langsung di Karantina
Luhut Ingatkan Jangan Sampai Kembali Terjadi Peningkatan Covid Seperti Negara Lain
Mobilitas dan Tingkat Kematian Akibat Covid-19 di Luar Jawa-Bali Masih Tinggi
Pemerintah Dampingi Difabel yang Kehilangan Pekerjaan di Tengah Pandemi
Airlangga Hartarto: Kasus Harian Positif Covid-19 di Level Nasional Turun
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 25 Daerah Masih Terapkan PPKM Level 4
PPKM di 4 Provinsi Luar Jawa-Bali Turun Level 3, Kabupaten/Kota Jadi 85 Daerah

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.