Menko Luhut: Keahlian pekerja lokal belum cukup dukung proyek miliaran dolar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kemudahan izin tenaga kerja asing di Indonesia untuk mendorong transfer keahlian pada bidang-bidang belum dikuasai tenaga kerja Indonesia. Sementara itu, pengembangan SDM dalam negeri akan terus dikembangkan.
Pemerintah tengah menyiapkan aturan anyar dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempermudah izin kerja tenaga asing (TKA) di Indonesia. Aturan tersebut bakal menjadi payung hukum tentang tenaga kerja asing (TKA) khusus yang bakal bekerja di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tujuan utama dari aturan tersebut adalah mendorong transfer keahlian pada bidang-bidang belum dikuasai tenaga kerja Indonesia. Bila keahlian yang dimiliki tenaga kerja Indonesia sudah mumpuni dan kompeten, tentu, kehadiran tenaga kerja asing dapat digantikan.
"Jadi kita banyak keahlian yang belum cukup untuk men-support proyek-proyek yang miliaran dolar, kita kasih saja dulu waktu ke mereka, kita kasih 3-4 tahun sambil dia melatih orang Indonesia untuk menggantikan nantinya. Karena kalau hanya SDM dalam sendiri, itu tidak akan proyek cepat selesai dalam bidang tertentu," ungkapnya di sela-sela acara Jakarta Food Security Summit 4, di JCC, Jakarta, Jumat (9/3).
Sementara itu, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri akan terus dikembangkan, terutama melalui pendidikan khusus, dan vokasi. "Sudah seperti buat politeknik, ini kan bukan 1 sampai 2 tahun. Bisa 4 sampai 5 tahun, setiap perusahaan besar, miliaran dolar kita minta mendidik SDM kita," tegas dia.
Baca juga:
Hasil survei: Banyak pimpinan perempuan lejitkan kinerja perusahaan
Menko Luhut pastikan pekerja asing tak ganggu penyerapan tenaga kerja lokal
Jokowi minta tenaga kerja asing dipermudah masuk RI, ini jawaban Menaker Hanif
Jokowi minta tenaga kerja asing dipermudah masuk Indonesia
Ketua DPR minta pemerintah prioritaskan tenaga kerja lokal