Menko Darmin Ambil Alih Penyelesaian Mahalnya Tiket Pesawat
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan permasalahan tiket pesawat ini harus diselesaikan. Sebab, meski sudah dinaikkan tarif batas bawah, namun pihak maskapai belum juga menurunkan harga tiketnya.
Kementerian Koordinator Perekonomian akan mengambil alih persoalan tiket pesawat. Ini dilakukan sebagai tidak lanjut dari masih tingginya harga tarif tiket pesawat pada penerbangan domestik menjelang momen Ramadan dan mudik Lebaran.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan permasalahan tiket pesawat ini harus diselesaikan. Sebab, meski sudah dinaikkan tarif batas bawah, namun pihak maskapai belum juga menurunkan harga tiketnya.
"Kita sudah membicarakan tadi bahwa perlu ada aturan jelas mengenai batas atas dan batas bawah, supaya dipatuhi semua (maskapai)," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/4).
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi khusus untuk membahas tiket pesawat. Di mana, Menko Darmin lah yang akan bertindak sebagai pimpinan rapatnya.
"Kami menyerahkan kepada Kemenko Perekonomian. Jadi mengenai jangka waktu, apa yang akan kami lakukan, Pak Menko (Darmin) sepakat untuk ambil bagian dalam mengatur ini," katanya.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menggelar pertemuan dengan sejumlah maskapai.
"Beliau (Menteri Perhubungan) sudah maraton bertemu dengan maskapai. Mungkin belum bisa dilaporkan," ujar dia.
Dari pertemuan tersebut, lanjut Djoko, diharapkan akan ada solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sehingga masyarakat bisa mudik Lebaran dengan pesawat tanpa terbebani dengan tingginya harga tiket.
"Yang terbaik akan kita rumuskan, saya tidak bisa berspekulasi. Kenyataan seperti apa, kita tunggu hasil pertemuan dengan operator," kata dia.
Seperti diketahui, sejumlah langkah sudah ditempuh pihaknya untuk menekan harga tiket pesawat. Di mana, Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan regulasi mengenai tarif tiket pesawat untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat. Aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif tiket pesawat murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menhub Budi Minta 2 Kementerian Tekan Garuda Indonesia Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Jelang Ramadan, BI Antisipasi Inflasi Akibat Tingginya Harga Tiket Pesawat
Pro Kontra Penerapan Tarif Batas Atas dan Bawah Tekan Harga Tiket Pesawat
KPPU Minta Pemerintah Tak Terlalu Intervensi Harga Tiket Pesawat
Harga Tiket Pesawat Masih Tinggi, Menhub Budi Buka Peluang Turunkan Tarif Batas Atas
Jelang Ramadan Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub Segera Panggil Maskapai Nasional
Sepi Penumpang, Dua Maskapai Batalkan Penerbangan ke Aceh Besar