LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menko Airlangga: Skema Upah Minimum Ditetapkan Gubernur Daerah Masing-Masing

Formulasi penetapan upah dilakukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Diharapkan dengan begitu daya beli masyarakat di daerah akan terjaga.

2020-02-20 15:48:17
Omnibus Law
Advertisement

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan skema upah minimum bulanan akan diatur dan ditetapkan oleh gubernur daerah masing-masing. Penetapan itu tertuang dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Formulasi penetapan upah dilakukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Diharapkan dengan begitu daya beli masyarakat di daerah akan terjaga.

"Salah satu terkait tenaga kerja perlu diketahui gubernur bupati walikota pengupahan minimum ini gubernur yang menetapkan upah minimum setiap tahunnya ini perlu diperhatikan," kata dia di Jakarta, Kamis (20/2).

Advertisement

Airlangga menyebut, formulasi penetapan ini dilakukan bagi daerah yang ekonominya mengalami pertumbuhan negatif, namun basis perhitungannya tetap menggunakan yang lama. Sehingga para tenaga kerja tetap memiliki daya beli saat ekonomi sedang lesu.

"Di sini basisnya formulasi pertumbuhan ekonomi di daerah, apabila pertumbuhan negatif maka yang digunakan upah minimum formulasi sebelumnya, itu sebagai pertumbuhan batasan gaji, sehingga tidak ada upah turun," kata dia.

Advertisement

Pemerintah Klaim Lindungi Buruh

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, memastikan pemerintah mengakomodir kepentingan buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus mengakomodir kepentingan dunia usaha.

"Saya ulangi ya, pemerintah sangat berkepentingan untuk melindungi buruh. Tapi dalam bersamaan juga, pemerintah berkepentingan untuk memberikan suasana kondusif kepada investor," ujarnya di Gedung Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu (19/2).

Dia juga memastikan hasil Omnibus Law merupakan jalan tengah yang dapat mengakomodir kepentingan buruh dan investor. "Jadi harus win-win (solution)," tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam berkomentar terkait draf Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, menurut Menko Luhut, ada draf yang beredar di masyarakat diragukan tingkat keabsahannya.

"Saya minta tolong, jangan membuat komentar kepada draf (Omnibus Law) yang tidak resmi, karena di luar sangat banyak, bertebaran draf-draf yang tidak resmi," tegasnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.