Menkeu Resmikan Gedung Bea Cukai Jateng-DIY Baru Senilai Rp 67 Miliar
Seiring berkembangnya teknologi dan meningkatnya kebutuhan sarana dan prasarana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan gedung baru Kantor Bea dan Cukai Jateng-DIY senilai Rp 67.122.748.000,00, di Jalan Ahmad Yani No.139, Semarang (12/12).
Seiring berkembangnya teknologi dan meningkatnya kebutuhan sarana dan prasarana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan gedung baru Kantor Bea dan Cukai Jateng-DIY senilai Rp 67.122.748.000,00, di Jalan Ahmad Yani No.139, Semarang (12/12).
Gedung baru tersebut dibangun dengan memanfaatkan lahan bekas rumah dinas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY. Memiliki luas bangunan 5795 m2 dibangun sejak 1 Agustus 2017 hingga 19 Desember 2017.
"Jadi proses pembangunannya empat bulan, ini nantinya pembangunan gedung baru ini tidak hanya dimaknai sebagai hadirnya bangunan fisik yang baru. Namun bisa juga sebagai simbol hadirnya komitmen dan semangat baru para abdi negara untuk berikan pelayanan profesional, akuntabel, tidak berbelit-belit, dan murah," kata Sri Mulyadi dalam sambutan meresmikan gedung baru Bea Dan Cukai Jateng-DIY di Semarang, Rabu (12/12).
Menkeu Resmikan Gedung Bea Cukai ©2018 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama
Sri Mulyani menyebut pembangunan gedung baru diperuntukkan untuk memberikan dukungan terhadap kinerja pegawai dalam menghadapi tuntutan profesionalisme yang kian besar.
"Dalam dua tahun ini, kinerja bea cukai baik, seiring berjalan harus disyukuri. Namun jangan bangga tahun depan belum tentu," jelasnya.
Untuk program sinergitas sudah dilakukan nantinya bisa terus ditingkatkan dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan secara komprehensif alternatif untuk menekan kejahatan yang merugikan negara.
"Dengan membuat rokok illegal. Setelah itu sudah cukup dilakukan maka bersinergilah dalam penegakan hukum memberantas rokok ilegal, selamatkan keuangan negara," kata Sri Mulyani.
Baca juga:
Menteri Sri Mulyani Waspadai Peningkatan Penyelundupan Miras Jelang Tahun Baru
Sepanjang 2018, Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Rp 55 Miliar Uang Negara
Penghindaran Bea Masuk Ditindak, Omzet Pedagang Ritel Naik 3 Persen
Tarif Cukai 2019 Diputus Tak Naik, Rokok Ilegal Ditarget Turun Jadi 3 Persen
Per 6 Desember 2018, Penerimaan Cukai Capai Rp 126,51 Triliun
Bea Cukai Catat 72.592 Kasus Penghindaran Batas Bea Masuk Sejak Oktober 2018