Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Catat 72.592 Kasus Penghindaran Batas Bea Masuk Sejak Oktober 2018

Bea Cukai Catat 72.592 Kasus Penghindaran Batas Bea Masuk Sejak Oktober 2018 Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce. Hal ini dilakukan demi melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan pasca kebijakan tersebut pihaknya menemukan sejumlah transaksi yang dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kewajiban membayar bea masuk.

"Terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan de minimis value dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dan di bawah de minimis value dalam hari yang sama," kata dia, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Selasa (11/12).

Heru mengatakan berdasarkan data importasi barang kiriman sejak 10 Oktober 2018, terdapat sekitar 72.592 Consignment Notes (CN) yang terjaring sistem anti-splitting. "Sejak pengumuman sampai sekarang kami detect indentifikasi sebanyak 72.592 transaksi. Yang tadinya berusaha hindari bea masuk yang ditetapkan," ujarnya.

Upaya ini, kata dia, berhasil menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar kurang lebih Rp 4 miliar. "Karena mereka dianggap modus pemecahan maka mereka harus bayar kewajiban perpajakan dan jumlahnya," tegasnya.

Diharapkan, dengan implementasi program anti-splitting, barang kiriman dapat terus ditingkatkan guna memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman yang sangat merugikan.

"Artinya sebanyak itu pula orang berusaha untuk mengelabui dua yang pertama adalah pedagang yang sudah bekerja patuh dengan pajak dan kedua pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya, untuk mencegah tindak serupa terulang, Heru menyampaikan Ditjen Bea Cukai telah memperkuat sistem Otomasi pada komputernya agar dapat melacak NPWP dan alamat pihak pembeli yang coba mengakali aturan ini.

"Dengan demikian, saya imbau ke mereka yang masih gunakan peluang tersebut untuk tidak lagi menjalankan bisnis seperti ini dan bisa segera patuhi aturan baru," ujar dia.

Dengan diperbaruinya aturan impor barang kiriman ini, dia pun menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membeli atau membawa barang dari luar negeri.

Namun yang lebih ditekankan adalah untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas de minimis value untuk tujuan komersial.

"Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi. Selain itu pemerintah tentu ingin mendorong produksi lokal, dan mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri," pungkas Dirjen Bea Cukai Heru.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri

Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri

Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya