Menkeu: Pengampunan pajak tak lihat sumber dana halal atau haram
"Yang kami ampuni pelanggaran pajaknya. Uang itu didapat dari tindak pidana lain silahkan dibuktikan."
Pemerintah memang kebelet untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, itu dinilai ampuh meningkatkan penerimaan pajak.
"Tax amnesty tidak lihat sumber dana. Mau dana halal, haram, setengah haram yang penting harus bayar pajak," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/4).
Untuk itu, Kementerian Keuangan bakal merahasiakan data konglomerat yang secara sukarela mengikuti program pengampunan pajak dan memulangkan dana yang berada di luar negeri ke Tanah Air.
Namun, jika penegak hukum menemukan bukti bahwa dana yang dialirkan ke Indonesia terindikasi hasil kejahatan. Maka, pengampunan pajak tak otomatis menghindarkan si pemilik dana dari sanksi pidana.
"Kami tidak menentukan pidananya. Yang kami ampuni pelanggaran pajaknya. Uang itu didapat dari tindak pidana lain silahkan dibuktikan. Kita tidak halangi wajib pajak diproses pidananya tapi tidak bisa gunakan data yang ada di kami," katanya.
Menurutnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah siap mendukung pelaksanaan tax amnesty.
"PPATK sudah kami koordinasikan dan telah sepakat."
Baca juga:
Dinilai banyak manfaat, Jaksa Agung dukung Tax Amnesty
Tampung dana pulang kampung, BEI usul tiga instrumen investasi
Hati-hati maksud terselubung di balik RUU pengampunan pajak
Tax amnesty jangan sampai gagalkan tingkat kepatuhan wajib pajak
Soal tax amnesty KPK tak mau berantas korupsi dengan korupsi baru