Soal tax amnesty KPK tak mau berantas korupsi dengan korupsi baru
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memermasalahkan soal eksekusi ketika nantinya Undang-undang Tax Amnesty diterapkan. Menurut Saut, dengan adanya UU Tak Amnesty akan membahayakan jika upaya memberantas korupsi dengan menciptakan korupsi baru.
"Jadi KPK konsen itu melihat bagaimana uang itu bisa kembali tetapi persoalannya sustainability di Indonesia tidak ada. Selalu bikin upaya di belakang ada korupsi, mengantisipasi korupsi menciptakan korupsi," kata Saut dalam rapat dengar pendapat komisi XI DPR dengan PPATK, Kejaksaan, Polri, dan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).
Menurut Saut harus ada sebuah pendekatan terpadu terkait pengampunan pajak. Sebab dalam eksekusinya tak akan mudah. Misalnya saja saat penanganan kasus BLBI, ada bekas Jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap KPK karena menerima dana suap.
"Dulu Jaksa Urip mau mengembalikan BLBI kan tetapi korupsi, ini yang kami tidak mau, nah balik lagi implikasinya seperti apa ini yang tidak gampang, ada beberapa variabel yang harus diperbaiki dulu," tuturnya.
Saut menegaskan harus ada jalan panjang yang dilalui sebelum merumuskan dan menerapkan tax amnesty. Maka dari itu tax amnesty harus efisien.
"Yang paling penting adalah menciptakan suatu negara yang lebih baik dan sejahtera dalam jangka panjang, kalau dalam jangka pendek bisa saja tertatih-tatih bayar Aqua kena pajak ada orang kaya tak bayar pajak, ini persoalan (tax amnesty) sudah tidak diperdebatkan lagi harusnya dua bulan tiga bulan lalu," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAdapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya