Menkeu pastikan kontrak anyar Freeport untungkan Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan perhitungan kewajiban dan bagi hasil kontrak kerja sama anyar, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia akan lebih menguntungkan pemerintah Indonesia. Pendapatan yang akan didapat dari IUPK PT Freeport dipastikan akan lebih besar dibanding dari Kontrak Karya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan perhitungan kewajiban dan bagi hasil kontrak kerja sama anyar, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia akan lebih menguntungkan pemerintah Indonesia. Pendapatan yang akan didapat dari IUPK PT Freeport dipastikan akan lebih besar dibanding dari Kontrak Karya (KK).
Dia menjelaskan pendapatan yang didapat negara di antaranya pajak, royalti, divestasi, dan iuran lainnya. "Selain itu, mereka juga wajib membangun smelter," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (13/2).
Menurutnya, pemerintah akan secepatnya mengeluarkan detail hitungan ini. Pemerintah memahami bahwa yang dibutuhkan pengusaha tentunya suatu kepastian hukum.
"Kami dari Kemenkeu menghitung kewajiban dan membandingkannya antara KK dan IUP. Dan bagaimana penerimaan negara lebih besar, namun di sisi lain juga memberikan kepastian ke mereka," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan.
"Pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan," kata Jonan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.
Terkait permintaan Freeport menggunakan aturan lama seperti saat berstatus kontrak karya, Jonan menegaskan jika berubah status ke IUPK maka juga banyak peraturan yang berubah.
"Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya, itu yang prevailing, eksisting lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak, kayak Perda, Pungutan dan sebagainya," ungkapnya.
PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat yang dihentikan pemerintah sejak 12 Januari 2017 lalu.
Baca juga:
Jonan: Perubahan status Freeport akan dibicarakan dengan Menkeu
Moody's naikkan peringkat utang RI, Menkeu Sri enggan berpuas diri
Ini tanggapan menkeu ada calon DK OJK pernah berurusan dengan KPK
Datangi KPK, Menkeu Sri Mulyani cek rapor 107 calon DK OJK
Menkeu syaratkan politikus pendaftar DK OJK bebas kepentingan partai
Telusuri rekam jejak, Pansel OJK akan serahkan 107 calon ke KPK
Sri Mulyani: Kata-kata jadi PT dalam PP 72 tidak memotong peran DPR