Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkeu syaratkan politikus pendaftar DK OJK bebas kepentingan partai

Menkeu syaratkan politikus pendaftar DK OJK bebas kepentingan partai Ilustrasi OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, dalam undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), politisi tak dilarang ikut seleksi Dewan Komisioner OJK. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ikut seleksi tersebut Melchias Markus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo harus paham tidak bisa membawa kepentingan tertentu jika terpilih nanti.

"Mengenai posisi anggota DPR dari komisi XI, conflict of interest salah satu pertimbangan mengikuti proses (seleksi). Kan kriteria OJK regulator yang memahami conflict of interest atau tidak," kata Menteri Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/2).

Dia berharap para calon itu mempunyai integritas dan rekam jejak yang baik. Hingga nanti, dari 107 nama yang diseleksi, akan menjadi 21 nama untuk dipilih Presiden Joko Widodo. Selain itu, dia meminta para calon itu tak mengutamakan kepentingan partai politik.

"Korupsi dan kolusi adalah sesuatu yang betul-betul kita tekankan. Karena ini taruhannya seluruh industri keuangan yang reputasinya sangat ditentukan oleh Dewan Komisioner OJK itu sendiri," tukasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP