Menhub Jonan buka peluang asing investasi di pelabuhan Indonesia
Pemerintah sudah memberikan insentif bagi investasi pelabuhan, dengan kapasitas kepemilikan hingga 49 persen.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pengembangan infrastruktur transportasi di Indonesia tak bisa cuma mengandalkan uang negara. Dia pun membuka peluang swasta atau asing untuk ikut mengelola maupun mengembangkan pelabuhan di Indonesia.
"Kalau mau bangunan pelabuhan umum tantangannya harus ditenderkan, meski itu tanah sendiri. Ini kan sulit sekali. Kemudian, jika ingin bangun pelabuhan sendiri boleh saja, izin ke saya dan tandatangan perjanjian konsesi, dihitung investasinya berapa, pendapatan berapa, tapi kalau konsesi itu habis dikembalikan ke negara termasuk tanahnya," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/3).
Jonan menjelaskan pemerintah sudah memberikan insentif bagi investasi pelabuhan, dengan kapasitas kepemilikan hingga 49 persen. Hal itu sama dengan status kepemilikan bandara udara.
"Jadi pelabuhan umum, bandara itu boleh pengelolanya swasta dapat izin. Tapi ada masa konsesinya. AP (Angkasa Pura) dan Pelindo (Pelabuhan Indonesia) ini saja konsesi. Ini di seluruh dunia juga sama," kata dia.
Jonan menegaskan kalau pemerintah membentuk badan usaha pengelola pelabuhan umum harus memiliki konsesi. Hal itu jadi jaminan pengembalian aset negara yang dikelola oleh asing.
"Misalnya seperti Ancol itu tidak ada konsesi ke negara, karena tidak ada kegiatan usahanya di laut. Tapi kalau buat pelabuhan di pinggir pantai, harus kembali ke negara kan, karena lautnya kan tidak pernah dijual," pungkas dia.
Baca juga:
Teken nota kesepahaman, Jonan curhat ke Prasetyo suka di PTUN kan
Ahok beda pendapat dengan Menhub Jonan soal aturan GrabCar & Uber
Ahok dan Menteri Jonan sepakat rel LRT pakai standard internasional
Soal GrabCar, Jokowi minta Jonan, Rudiantara & Ahok duduk satu meja
Jonan: SIM pengemudi transportasi aplikasi harusnya A Umum, coba cek
Menhub Jonan: Tak masalah GrabCar dan Uber jadi koperasi
Blak-blakan Menhub Jonan soal GrabCar dan Uber di Indonesia