Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok beda pendapat dengan Menhub Jonan soal aturan GrabCar & Uber

Ahok beda pendapat dengan Menhub Jonan soal aturan GrabCar & Uber Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama atau biasa disapa Ahok berbeda pendapat dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait aturan transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber di Indonesia. Keduanya tidak sepakat soal kewajiban uji laik transportasi darat atau uji kir.

Ahok menyebut, tak perlu lagi bagi taksi berbasis aplikasi memenuhi kewajiban kir. Sebabnya GrabCar dan Uber sama seperti perusahaan-perusahaan rental mobil pada umumnya di Indonesia.

"Kalau menurut saya, di luar Undang-Undang ya, cukup dia mencantumkan izin di ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek)," ucap Ahok di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/3).

Di kesempatan sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa uji kir diwajibkan bagi semua transportasi atau angkutan umum. Angkutan umum adalah kendaraan yang mengangkut penumpang dan menagih ongkos. Maka uji kir wajib dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang itu sendiri.

"KIR itu tidak bisa diubah. Kalau engga itu yang menjamin keselamatan transportasi siapa? Tapi kalau DPR mau mengubah kir dihapus silakan. Saya enggak mau," ujarnya.

Jonan pun menegaskan tidak akan mengubah UU Nomor 22 Tahun 2009 soal transportasi dan angkutan umum. Jonan juga tidak akan terpengaruh dengan dorongan banyak pihak yang menginginkan uji kir dihapus bagi transportasi berbasis aplikasi. Jonan tidak mempermasalahkan, apakah transportasi tersebut berbasis aplikasi atau konvensional, keduanya tetap harus uji kir

"Apa yang akan disesuaikan. Kan kita tidak mengatur sistem online atau bukan. Mungkin saja (direvisi oleh DPR), tapi apa yang mau direvisi? Ini tak ada hubungan sama masalah online," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP