Menhub Budi soal stiker taksi online: Tidak akan ditilang ketika ganjil dan genap
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menaiki taksi daring dari Karet, Jalan KH Mas Mansyur ke Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Menteri Budi menilai keberadaan taksi daring adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari karena bisa memberikan lapangan pekerjaan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menaiki taksi daring dari Karet, Jalan KH Mas Mansyur ke Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Menteri Budi saat ditemui di Harmoni, Jakarta, Rabu menaiki taksi daring dengan layanan Go-Car Toyota Avanza nomor polisi B 1697 PYS dan memilih duduk di depan untuk bisa berbincang langsung dengan sopir.
Dia mengatakan terdapat beberapa masukan dari sopir, salah satunya terkait aturan tarif batas bawah. "Saya bilang sekarang ini taksi 'online' masih murah 20 persen dari taksi resmi, kalau tidak diatur nanti akan ada monopoli," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/10).
Selain itu, lanjut dia, juga sempat berdiskusi tentang rencana kewajiban penempelan stiker di badan kendaraan. "Kalau ditempel stiker, bapak tidak akan ditilang ketika ganjil dan genap," katanya.
Menteri Budi menilai keberadaan taksi daring adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari karena bisa memberikan lapangan pekerjaan. "Saat ini dia bisa melunasi 'leasing' mobil lebih dari setahun dan bisa menyisihkan setiap hari untuk membelikan makanan favorit anaknya," katanya.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan ruang baik kepada taksi daring maupun taksi resmi dan mewujudkan kesetaraan.
Menteri Budi mengaku membayar tarif Go-Car tersebut dengan tunai senilai Rp 30.000 dari Karet, Jalan KH Mas Mansyur sampai Harmohi, Jalan Hayam Wuruk.
Baca juga:
Taksi online tabrak gerobak gorengan dan motor di depan Mal Cimanggis
Minta taksi online terapkan tarif minimal, FKAUS geruduk Balai Kota Solo
Kecam Uber, ribuan taksi konvensional blokir jalan di Bogota
Taksi online lejitkan penjualan mobil murah di daerah
Kemenhub sebut polisi bisa tindak transportasi online langgar aturan
Organda Makassar minta pemerintah tegakkan revisi Permenhub No 26
Mulai hari ini, pesan taksi online bisa di terminal 1 dan 2F Bandara Soekarno-Hatta