Kemenhub sebut polisi bisa tindak transportasi online langgar aturan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan terus mensosialisasikan regulasi transportasi online
dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat menjelaskan penindakan bagi pelaku angkutan online yang melanggar aturan taksi online akan dilakukan oleh dua pihak yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Terkait penindakan aplikasi kita memang tergantung pada Kominfo. Dan kita sudah disampaikan Kemeninfo diajukan dan disampaikan ke Kominfo bisa dilakukan penindakan dengan proses," kata Hidro di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin(23/10)
Hindro juga menjelaskan tidak hanya pihak Kemeninfo yang bisa melakukan penindakan. Pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah juga bisa menindak tersebut dalam ranah peraturan kelayakan moda transportasi.
"Saya kira boleh. Pelanggaran itu tidak serta merta soal informatika saja, misalnya soal terhadap kenaikan kendaraan. Itu domainnya Dishub dan Polisi. Misalnya kenaikan kendaraan dengan SRUT atau buku uji. Ternyata kendaraan tidak layak jalan dan itu saya kira teman-teman di lapang bisa menindak," papar Hindro.
Hindro pun berharap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bisa dimulai pada 1 November mendatang. Dia juga menjelaskan kedepannya seluruh moda kendaraan harus berbasis IT.
"Kita ke depan harus berbasis IT, dan jangan terjebak dengan angkutan lama saja. Memberikan paket angkutan lama bisa memakai IT. Kita sepakat untuk angkutan berbasis aplikasi ini karena kalau tidak ada kemajuan," jelas Hidro.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya