Menhub Budi Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Bakal Turun saat Mudik Lebaran 2019
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memperkirakan jumlah penumpang angkutan udara pada masa mudik Lebaran 2019 akan berkurang karena masih tingginya harga tiket pesawat terbang.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memperkirakan jumlah penumpang angkutan udara pada masa mudik Lebaran 2019 akan berkurang karena masih tingginya harga tiket pesawat terbang.
"Ya kalau tahun lalu angkutan udara kira-kira tumbuhnya 4 persen ya, dan kalau tahun ini sekitar 10 persen pindah ke angkutan lain, seperti laut dan darat juta kereta api untuk menampungnya," kata Budi Karya di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (3/5).
Budi menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo membahas Persiapan Menghadapi Idul Fitri.
Kemenhub sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam PM 20/2019 tersebut, tarif batas bawah yang semula 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen dari tarif batas atas.
"Kami juga mendorong angkutan laut untuk Jakarta-Semarang ditingkatkan. Sekarang memang baru 1 kapal bisa mengangkut 5.000-10.000 penumpang, kalau minatnya melampaui, karena yang sekarang ini yang ingin menggunakan kapal laut 60 persen, bis 80 persen, kereta api sudah 80 persen, kalau ini meningkat dapat ditambahkan," ungkap Budi.
Budi pun mengimbau agar Menteri BUMN Rini Soemarno dapat meminta maskapai Garuda Indonesia memberikan harga khusus jelang Lebaran.
"Saya mengimbau kepada Ibu Menteri BUMN untuk meminta Garuda Indonesia memberi harga khusus selama Lebaran. Kalau Garuda turun, diikuti maskapai lain, tapi saya sedang mengkaji dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)/Ombudsman apakah tarif batas atas ini bisa diturunkan. kalau saya memiliki kewenangan akan saya turunkan," tambah Budi.
Budi beralasan karena ada kecenderungan masyarakat menginginkan penurunan tarif pesawat. "Saya rasanya punya kewenangan untuk menurunkan itu, di UU ada, tapi saya tidak ingin ada satu aturan tidak 'govern' (sesuai tata kelola), karenanya saya perlu konsultasi, kalau ada klarifikasi tentang tata kelola itu saya akan lakukan sebelum Lebaran," tambah Budi.
Konsultasi itu diperlukan karena menurut Budi, tarif batas atas sudah tiga tahun tidak berubah padahal seharusnya setiap dua tahun batas atas berubah naik.
"Tarif batas atas sudah 3 tahun tidak berubah, kalau 3 tahun tidak berubah kok tiba tiba saya turunin? Ada dua kutub, pertama kalau dilihat dari komponennya harus naik, tetapi kalau untuk kepentingan masyarakat saya mungkin punya kewenangan. Kan logikanya tiga tahun, kalau kita ikutin inflasi saja tentu naik, komponen-komponen juga naik. jadi itu dasarnya saya konsultasikan, ini 'team work' tidak boleh bertindak sendiri," jelas Budi.
Sedangkan Rini yang dimintai pendapatnya soal penurunan batas atas tersebut mengaku bahwa Garuda dapat menetapkan tarif sepanjang tidak melanggar aturan yang ditetapkan Kemenhub.
"Loh kita lihatnya begini. Sekarang batasnya di mana? Selama BUMN, Garuda tidak lewati batas yang ditentukan oleh Kemenhub ya harusnya normal-normal saja," kata Rini.
Baca juga:
Menhub Budi Minta Garuda Indonesia Beri Harga Khusus untuk Mudik Lebaran
BUMN: Kita Tak Bisa Intervensi Harga Tiket Pesawat, Bisanya Imbau
Angkutan Udara Jadi Komoditas Utama Penyumbang Inflasi Kota Malang April 2019
Cari Solusi Mahalnya Tiket Pesawat, Menhub Budi Konsultasi Pada KPPU
Pemprov Bali Akui Kunjungan Wisatawan Menurun karena Harga Tiket Pesawat Mahal
Menko Darmin soal Inflasi: Impor Bawang Putih Terlambat dan Tiket Pesawat Masih Mahal