Menhub Budi ancam penggantian kontraktor jika pembangunan terjadi kesalahan fatal
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan siap menindak tegas jika kekeliruan yang menyebabkan kecelakaan terjadi pada proyek pembangunan infrastruktur di bawah kewenangannya. Sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat kesalahan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan siap menindak tegas jika kekeliruan yang menyebabkan kecelakaan terjadi pada proyek pembangunan infrastruktur di bawah kewenangannya. Sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat kesalahan.
"Nanti kita lihat derajatnya siapa yang salah? Ada yang salah kontraktor, ada yang salah konsultan seperti di (Bandara) Soekarno Hatta yang paling salah kan konsultan," kata Menhub Budi saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/2).
Menhub Budi juga mengomentari kemungkinan digantinya kontraktor proyek pembangunan di tengah pengerjaan jika terjadi kecelakaan kerja. Hal tersebut dapat dilakukan jika terbukti kesalahan kontraktor dianggap fatal dan mengalami keterlambatan parah.
"Saya pikir tidak demikian (diganti di tengah proyek), kecuali ada pekerjaan yang terlambat dan kesalahannya fatal sekali."
Adapun proyek-proyek infrastruktur yang berada dalam lingkup kewenangan Kemenhub diantaranya adalah terkait bandara, pelabuhan, stasiun dan proyek perkeretaapian seperti LRT Jakarta dan Palembang, MRT Jakarta, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dan Kereta Double-Double Track (DDT).
Baca juga:
Seluruh proyek dihentikan Jokowi, tol Solo-Salatiga terancam tak bisa dipakai mudik
5 Fakta di balik maraknya kecelakaan proyek pembangunan era Jokowi-JK
DPR duga kecelakaan kerja proyek tol Becakayu akibat kelalaian pengawasan
Detik mencekam saat bekisting pierhead Tol Becakayu timpa tujuh pekerja
Menko Luhut anggap wajar kecelakaan kerja pada proyek pembangunan
PUPR duga kecelakaan kerja di Tol Becakayu terjadi karena kontraktor tak patuh
Makan korban rakyat kecil, pembangunan infrastruktur era Jokowi bak zaman penjajah