LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Mendag Musnahkan 730 Bal Barang Bekas, Rugikan Negara Rp10 Miliar

"Kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," ujar Zulkifli, dikutip pada Jumat (17/3).

2023-03-17 13:47:57
Mendag
Advertisement

Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas impor di Pekanbaru, Riau. Ditaksir potensi kerugian yang dialami negara dari pakaian bekas impor tersebut sebesar Rp10 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk mengatasi maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas impor.

"Kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," ujar Zulkifli, dikutip pada Jumat (17/3).

Advertisement

Dia menegaskan pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, Zulkifli menuturkan, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

Dia berharap konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab menurutnya, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.

Advertisement

"Produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.

"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujar Moga.

Baca juga:
Pakaian Bekas Masih Bisa Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya
Thrifting Bikin Jokowi Marah: Begini Cara Baju Bekas Impor Masuk ke Indonesia
Impor Pakaian Bekas di 2022 Melonjak, Capai Rp4,19 Miliar
Nilai Impor Pakaian Bekas Ilegal Naik Tiap Tahun, Begini Modusnya
Pemerintah Bakal Blacklist Pelaku Usaha yang Jual Baju Thrifting di E-commerce

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.