Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Impor Pakaian Bekas di 2022 Melonjak, Capai Rp4,19 Miliar

Impor Pakaian Bekas di 2022 Melonjak, Capai Rp4,19 Miliar Bursa pakaian bekas impor di Pasar Senen. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mencatat, volume impor pakaian bekas di 2022 naik signifikan menjadi 26,22 ton, naik 227,75 persen dibandingkan tahun 2021 yang hanya 8 ton. Adapun nilai devisa impor tahun 2022 sebesar USD272.146 atau setara Rp4,19 miliar.

"Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas sebesar 227,75 persen menjadi 26,22 ton," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (16/3).

Meski begitu, Nirwala menjelaskan data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Artinya, pakaian bekas impor tersebut legal karena dikecualikan oleh aturan lain.

Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. "Perlu dijelaskan bahwa data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo," kata dia.

Nirwala menegaskan setiap barang yang masuk ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

"Pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan," kata dia

Larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan. Termasuk juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.

"Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI)," kata Nirwala mengakhiri.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP