LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Mendag ancam cabut izin pedagang jika jual beras di atas harga patokan

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengaku bakal menegur pedagang jika menjual beras tidak sesuai dengan Permendag tentang Harga Eceran Tertingi (HET) beras. Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan HET beras di pasar tradisional.

2017-08-30 17:52:59
Ekonomi Indonesia
Advertisement

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengaku bakal menegur pedagang jika menjual beras tidak sesuai dengan Permendag tentang Harga Eceran Tertingi (HET) beras.

"Ya itu harga eceran tertinggi kalau ada yang langgar, ya sekali dua kali di ingatkan dan tiga kali, ya jangan dagang lagi," ujar Mendag Enggar, di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8).

Dia mengatakan, Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan HET beras di pasar tradisional. Sebab, menurutnya, saat ini pedagang di pasar modern mulai sadar dengan adanya HET beras.

"Kalau ritel modrern sudah gampang mereka juga sudah lebih sadar, pasar tradisional kami pantau, kami periksa, kami colek-colek ingat ya ada HET-nya, sekali dua kali, tiga kali kita akhiri," tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan resmi memasang Harga Eceran Tertingi (HET) untuk komoditi beras sesuai zonasi jenis beras. Harga tersebut, akan diberlakukan per 1 September mendatang.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap dengan ditentukannya harga tersebut, tidak akan ada lagi pedagang yang menjual beras melewati ketentuan yang berlaku.

"Dengan demikian, ketentuan ini kita akan bisa menjaga daya beli masyarakat, akan bisa kita maintenance terus dan diharapkan (harga beras) tidak boleh lebih dari itu (HET)," kata Enggar, di kantornya, Kamis (24/8).

Dia menjelaskan, pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET. Dengan mencantumkan label jenis beras Medium atau Premium, dan mencantumkan label harga HET pada kemasan.

Ketentuan HET ini dikecualikan terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai Beras Khusus oleh Menteri Pertanian.

Jika pedagang menjual harga beras melebihi HET, maka akan dikenai sanski pencabutan izin usaha sesuai dengan Permendag no.27 Tahun 2017, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh pejabat penerbit.

Advertisement

Baca juga:
Polisi pastikan viral nasi bisa mantul tak mengandung plastik
Implementasi HET beras, Kementan punya PR amankan sektor hulu
Mentan Amran jamin tak ada impor beras hingga April 2018
Tidak hadir di sidang korupsi, mantan PM Thailand kabur ke luar negeri
PT IBU terbukti curangi Indomaret, kirim beras tak sesuai pesanan
Usai gelar perkara, Polisi akan tetapkan tersangka baru kasus PT IBU

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.