Menaker: Pekerja Migran Jadi Cerminan Citra Bangsa di Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia merupakan cerminan citra bangsa Indonesia. Dengan adanya kesempatan bekerja di luar negeri, Ida berharap PMI-PMI mempunyai tujuan atau mimpi yang ingin dicapai.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan cerminan citra bangsa di luar negeri.
"Secara khusus, saya ingin mengingatkan kepada anak-anakku Pekerja Migran Indonesia, bahwa menjadi PMI bukan berarti tidak terdapat tanggung jawab dan peran yang dapat diemban dalam mengisi dan mempertahankan kemerdekaan," kata Ida dalam Dialog Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, Minggu (16/8).
Pekerja Migran Indonesia merupakan cerminan citra bangsa Indonesia. Dengan adanya kesempatan bekerja di luar negeri, Ida berharap PMI-PMI mempunyai tujuan atau mimpi yang ingin dicapai.
"Cintailah pekerjaan tersebut dan lakukan dengan sungguh-sungguh. Tanamkan sikap mau terus belajar dan tidak alergi terhadap kritik yang membangun," ujarnya.
Sebagai bangsa yang merdeka, kedudukan Indonesia setara dengan bangsa lain. Menurutnya hal ini sangat relevan dengan keseharian Pekerja Migran Indonesia. Karena Pekerja Migran berhadapan langsung dengan pemberi kerja dan rekan kerja yang berbeda kebangsaan.
Maka dari itu, dia berpesan kepada Pekerja Migran Indonesia untuk menerapkan sikap menghargai orang-orang di sekitar, baik itu pemberi kerja, sesama pekerja migran, masyarakat umum, aparat pemerintah negara tujuan, maupun jajaran Perwakilan Indonesia.
"Saat berada jauh dari Tanah Air, perlu untuk memupuk kepedulian antar sesama, saling membantu, dan toleransi. Kerja kita, mencerminkan prestasi bangsa," pungkasnya.
Pastikan Penuhi Hak Pekerja Migran Indonesia
Menteri Ida juga memastikan pemenuhan hak PMI berjalan sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017.
"Saya menekankan bahwa kemerdekaan bagi PMI bisa diartikan sebagai upaya memastikan pemenuhan hak PMI dapat berjalan dengan baik, sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU 18/2017 terdapat 13 poin hak-hak PMI," kata Ida.
Hak-hak PMI yang dimaksud di antaranya kebebasan bagi PMI untuk memperoleh informasi yang benar dan memilih pekerjaan, dilakukan melalui berbagai upaya sosialisasi baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dengan penyediaan informasi melalui daring, serta pemberian informasi secara aktif oleh petugas di Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang tersebar di 402 desa kantong pekerja migran.
"Inilah makna perlindungan terhadap pekerja migran sejak dari kampung halaman," ujarnya.
Sementara hak untuk memperoleh pelayanan profesional dan manusiawi pada saat sebelum dan setelah bekerja, dipenuhi melalui pelayanan di Dinas Tenaga Kerja, BP3TKI, dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Sedangkan pelayanan pada saat selama bekerja disediakan oleh Perwakilan RI.
Lanjutnya, terkait hak PMI memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja, sejak tahun 2019, Kemenaker menginisiasi penyediaan anggaran pelatihan bagi Calon PMI, meskipun masih dalam jumlah yang terbatas.
"Hak PMI mendapatkan penjelasan perjanjian kerja dipenuhi pada saat CPMI menandatangani perjanjian kerja yang biasanya dilakukan pada saat Orientasi Pra Pemberangkatan," katanya.
Untuk hak-hak lainnya, seperti upah, penguasaan dokumen, menjalankan ibadah, akses komunikasi, kebebasan berserikat dan berkumpul dilakukan melalui penguatan dan pengembangan kerja sama bilateral, dengan memastikan hak-hak tersebut tercantum dalam perjanjian kerja, serta memastikan adanya mekanisme pengaduan dalam dokumen bilateral.
Demikian Kemenaker juga melakukan upaya-upaya mendorong pemenuhan hak-hak PMI pada forum regional dan multilateral, seperti Asean Instrument, Colombo Process, Abu Dhabi Dialog, Global Forum on Migration Development (GFMD) dan International Labour Conference (ILC).
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)