Membongkar Tantangan Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
Kendala utama yang masih menghambat pengembangan panas bumi di Indonesia adalah antara lain lokasi potensi panas bumi berada di hutan konservasi dan adanya resistensi masyarakat.
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Riki Firmandha Ibrahim menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi panas bumi yang sangat besar. Indonesia hingga kini baru memanfaatkan panas bumi untuk listrik sebesar 3.012,5 MWe atau baru sekitar 7 persen dari potensi panas bumi Indonesia sebesar 25,4 GWe.
Kendala utama yang masih menghambat pengembangan panas bumi di Indonesia adalah antara lain lokasi potensi panas bumi berada di hutan konservasi dan adanya resistensi masyarakat.
"Harga jual yang ditentukan buyer, pendanaan dan proses perizinan yang berhubungan dengan bisnis panas bumi," kata dia, di Jakarta, Rabu (22/5).
Tak hanya itu, potensi panas bumi di wilayah Indonesia banyak dijumpai di kawasan konservasi. Masalah terdapatnya tumpang tindih peraturan perundangan telah menyebabkan pengembangan panas bumi di kawasan hutan konservasi tidak dapat dilakukan karena masalah perizinan yang dikeluarkan Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan.
"Tingginya resistensi masyarakat dalam penerimaan untuk kegiatan usaha panas bumi juga menjadi masalah dalam pengembangan panas bumi," lanjut dia.
Karakteristik dalam pengelolaan panas bumi, bahwa pemanfaatannya bersifat domestik, artinya hanya bisa dikembangkan di tempat potensi panas bumi berada, tidak bisa diangkut atau dialih tempatkan.
Oleh karena itu, dalam pengembangan dan pemanfaatan panas bumi untuk listrik selalu dikaitkan dengan kebutuhan (demand) listrik di tempat tersebut. Sebagai gambaran banyak potensi panas bumi di pulau pulau di kawasan Indonesia Timur belum dapat dikembangkan.
"Karena kebutuhan akan listrik di pulau-pulau tersebut masih kecil, sehingga ketika potensi tersebut akan dikembangkan tersandung dengan keekonomiannya," ujarnya.
Permasalahan lain dalam pemanfaatan panas bumi untuk listrik di Indonesia adalah harga jual listrik yang tidak sesuai dengan keekonomian pengembangnya dan pembeli listrik yang sifatnya single buyer, yaitu PT PLN (Persero).
"Kondisi ini seperti sekarang terjadi pada pengembangan panas bumi di wilayah Jawa. Harga listrik yang ditentukan oleh PT PLN (Persero) yang menggunakan rumusan 85 persen dari Biaya Pokok Produksi listrik di Jawa, maka pengembangan panas bumi di wilayah Jawa tidak dapat mencapai keekonomiannya," tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini PT Geo Dipa Energi (Persero) mengelola 4 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Keempat WKP tersebut, antara lain WKP dataran tinggi Dieng, WKP Patuha, WKP Umbul Telomoyo, dan WKP Arjumo Welirang.
Baca juga:
Bangun PLTP Dieng dan Patuha, Geo Dipa Tarik Utang Rp 4,2 Triliun dari ADB
Geo Dipa Lanjutkan Pembangunan Proyek PLTP Patuha Dieng
Geo Dipa Siapkan Belanja Modal Rp 850 Miliar Tahun Ini
Geo Dipa Energi Terapkan E-Procurement Cegah Praktik Korupsi
Sri Mulyani Saksikan Penyerahan Bantuan PT Geo Dipa ke Warga Bandung
Hadapi Permasalahan Hukum, GEo Dipa Energi Gandeng Kejaksaan RI