LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Masyarakat yang Nekat Mudik Bakal Dilarang Kembali ke Kota Asal

Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Edi Nursalam menyatakan, pemerintah akan lebih tegas melarang masyarakat yang telah mudik untuk kembali ke perantauan, khususnya ke wilayah DKI Jakarta.

2020-05-27 15:00:32
PSBB
Advertisement

Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Edi Nursalam menyatakan, pemerintah akan lebih tegas melarang masyarakat yang telah mudik untuk kembali ke perantauan, khususnya ke wilayah DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi penyebaran Corona di DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai epicentrum agar semakin menurun dari waktu ke waktu.

"Kami sangat mendukung kebijakan untuk terus menjaga kondisi wilayah DKI Jakarta sebagai epicentrum pandemi sesuai dengan rapat dengan Kemenko Maritim, dengan Pak Luhut, kita harus lebih keras melarang adanya arus balik," ujar Edi dalam diskusi virtual, Rabu (27/5).

Advertisement

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama dengan Korlantas Polri telah membangun 11 titik penyekatan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan dari dan menuju DKI Jakarta. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47/2020, setiap orang harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dilengkapi dengan berkas-berkas yang dibutuhkan, yang telah diatur dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Meskipun ini Pergub DKI, tapi pada kenyataannya penerapannya ikut juga ke daerah lain juga, karena saling berkaitan," jelasnya.

Edi menambahkan, pengawasan di pintu masuk lain juga diperketat, seperti di bandara, dimana calon penumpang tidak hanya harus melengkapi berkas dan memiliki SIKM, tapi juga harus membawa alat tes PCR dengan hasil tes negatif.

Advertisement

Lalu di perkeretaapian, kereta regional tidak dijalankan, melainkan hanya ada kereta luar biasa yang juga sangat terbatas. Sementara untuk di jalan raya, bus juga yang aktif hanya 1 terminal, yaitu di Pulo Gebang.

"Prinsipnya, kita sudah antisipasi, dengan pemberlakuan Permen Nomor 25/2020 hingga 31 Mei nanti dan Pergub DKI Nomor 47/2020, dalam rapat dengan Menko Maritim minimal sampai 7 Juni. Namun mungkin setelah itu tetap menerapkan adanya SIKM," jelas Edi.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
PSBB, KPK Sepi Aktivitas
Tak Penuhi Persyaratan, 4.544 Pengajuan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Ditolak
Petugas Gabungan Memperketat Perbatasan Jakarta
Pemprov DKI akan Buka Tempat Hiburan dan Wisata Secara Bertahap Setelah PSBB Berakhir
Penumpang KLB dari dan Menuju Jakarta Wajib Punya SIKM

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.