Angota Brimob bersama tim gabungan melakukan penyekatan kendaraan menuju Jakarta di Kelapa Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/5). Pemprov DKI Jakarta menerapkan pengetatan bagi para calon pendatang seusai mudik Idul Fitri 1441 H. Warga yang tidak memiliki izin khusus atau memegang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilarang masuk wilayah Jakarta dan dipaksa putar balik.