LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Maskapai Citilink Gugat Sriwijaya Air

PT Citilink Indonesia resmi melayangkan gugatan ke Sriwijaya Air group (Sriwijaya Air dan NAM Air) atas dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian bisnis perseroan.

2019-09-29 20:28:05
Citilink
Advertisement

PT Citilink Indonesia resmi melayangkan gugatan ke Sriwijaya Air group (Sriwijaya Air dan NAM Air) atas dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian bisnis perseroan.

Corporate Communication Citilink, Farin membenarkan gugatan Citilink kepada kepada Sriwijaya Air. Tetapi, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut dugaan wanprestasi yang dilakukan Sriwijaya Group.

"Soal gugatan benar, silakan dicek ke PN Jakpus ya. Yang bisa kita sampaikan saat ini adalah memang benar ada gugatan wanprestasi terhadap perjanjian KSM Garuda Group-Sriwijaya. Dari kami hanya bisa menyampaikan hal tersebut, nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (29/9).

Advertisement

Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 25 September dengan pihak penggugat PT Citilink Indonesia dan tergugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air.

Dalam keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, maskapai berpelat merah itu mengajukan gugatan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst atas nama kuasa hukum Eri Hertiawan.

Dalam pokok perkaranya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Advertisement

Wanprestasi yang dimaksud terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.

Reporter: Bawono Yadika Tulus

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Mulai Besok, Operasional Citilink Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
Terbang 20 Menit, Citilink Tujuan Aceh Kembali ke Kualanamu Akibat Kendala Teknis
Citilink Buka Rute Denpasar-Banyuwangi Mulai 9 Agustus
Maskapai-Maskapai yang Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara
Menengok Penyebab Bandara Kertajati Sepi Penumpang
Citilink Pindahkan Sementara Penerbangan Domestik ke Terminal 2 Soekarno-Hatta

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.