LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Masih Ada Perusahaan Beri Gaji Karyawan di Bawah UMK

"Ternyata, dari 60 perusahaan ada enam perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019. Kondisi tersebut memang sudah disampaikan kepada karyawan sehingga ada kesepakatan."

2019-03-26 11:51:43
Upah Buruh
Advertisement

Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan enam perusahaan belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2019.

"Dari hasil monitoring tim pemantau upah di Kabupaten Kudus, keenam perusahaan tersebut memang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019 karena beberapa faktor," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo seperti ditulis Antara Kudus, Selasa (26/3).

Beberapa di antaranya, kata dia, karena faktor keuangan perusahaan yang belum memungkinkan membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK. Seharusnya, lanjut dia, mereka mengajukan penangguhan jika memang tidak mampu membayarkan upah sesuai ketentuan UMK.

Advertisement

Kenyataannya perusahaan yang bersedia mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2019 hanya ada satu, yakni perusahaan jasa penginapan.

Jumlah perusahaan yang menjadi sasaran monitoring tim pemantau upah sebanyak 80 perusahaan.

Dari jumlah sebanyak itu, tercatat 60 perusahaan sudah didatangi untuk dilakukan pemantauan apakah sudah membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK atau belum.

Advertisement

"Ternyata, dari 60 perusahaan ada enam perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019. Kondisi tersebut memang sudah disampaikan kepada karyawan sehingga ada kesepakatan," ujarnya.

Setelah dilakukan pembinaan, akhirnya mereka sepakat untuk membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019 mulai April 2019. Untuk memastikan kepatuhan mereka, tentunya pada bulan tersebut akan dilakukan pengecekan kembali.

Kalaupun masih ada perusahaan yang membandel belum membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK 2019, maka bisa dijatuhi sanksi oleh Pengawas Tenaga Kerja.

Besaran UMK 2019 di Kabupaten Kudus sesuai keputusan Gubernur Jateng nomor 560/68 tahun 2018 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2019 sebesar Rp 2.044.467,75.

Nilai UMK 2019 mengalami kenaikan dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar Rp 1.892.500.

Baca juga:
Pengusaha Nilai Jokowi Berani Ambil Kebijakan Tak Populis Demi Majukan Ekonomi
BPS: Upah Buruh Naik 0,33 Persen di Februari 2019
5 Pekerjaan Ini Raih Penghasilan Tertinggi di Amerika Serikat
BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik di Desember 2018
Ini Faktor Penyebab Jumlah Penduduk Miskin Turun Capai 25,26 Juta Orang
Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp 3,9 Juta Picu Daya Beli Masyarakat

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.