Manfaat Asuransi BRI Life Double Care
BRI Life, anak perusahaan dari PT BRI meluncurkan produk asuransi BRI Life Double Care, yang bersifat fleksibel dan di klaim memberikan banyak manfaat. Di antaranya asuransi meninggal dunia alami akibat sakit, meninggal dunia akibat kecelakaan, dan meninggal dunia akibat sakit maupun akibat kecelakaan.
BRI Life, anak perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan produk asuransi BRI Life Double Care, yang bersifat fleksibel dan di klaim memberikan banyak manfaat. Di antaranya asuransi meninggal dunia alami akibat sakit, meninggal dunia akibat kecelakaan, dan meninggal dunia akibat sakit maupun akibat kecelakaan.
President Director BRI Life Iwan Pasila mengatakan, manfaat tambahannya adalah cacat tetap total dan atau sebagian akibat kecelakaan, santunan biaya pemakaman, dan biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan.
"Kita merancang produk ini sangat fleksibel mulai dari covernya yang bisa kemudian kita buat 2-3 layer, kemudian preminya sangat bervariasi sehingga fleksibel bisa menggarap atau memproteksi karyawan mulai dari yang level di bawah sampai ke level tertinggi," kata President Director BRI Life Iwan Pasila, dalam launching Asuransi BRI Life Double Care secara virtual, Rabu (9/6).
Iwan menjelaskan, asuransi double care bersifat fleksibel. Tujuan dibuatnya produk asuransi ini untuk merespon kebutuhan mengenai perlindungan asuransi bagi para pegawai dan anggota keluarga pegawai di suatu perusahaan. Manfaat lainnya, preminya ditawarkan minimal mulai dari Rp 500 per peserta hingga maksimal Rp 150 juta per peserta.
Pertanggungannya minimal Rp 1 juta, dan maksimal Rp 5 juta yang termasuk dalam perlindungan kematian dan cacat total atau sebagian karena kecelakaan. Menurutnya, selama pandemi ini banyak orang yang semakin peduli akan kebutuhan perlindungan asuransi kesehatan termasuk dengan asuransi jiwa. Oleh karena itu, BRI Life membuat produk asuransi double care yang dirancang bisa memenuhi berbagai kebutuhan nasabah BRI.
"Kami akan terus melihat kebutuhan nasabah, baik individu maupun nasabah korporasi di bank BRI untuk kita kemudian membuat satu produk asuransi yang bisa memenuhi kebutuhan dari seluruh nasabah yang ada di Bank BRI," ujarnya.
Adapun syarat mengajukan asuransi double care, diantaranya usia peserta maksimal 64 tahun dan masa asuransinya 1 tahun namun dapat diperpanjang. Minimal peserta 5 orang di 1 perusahaan atau lembaga.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BRILife Luncurkan Asuransi Double Care
Klaim Meninggal Dunia Perusahaan Asuransi Naik 62 Persen Jadi Rp 4,4 Triliun
Nelayan di Cirebon Kini Punya Kartu E-Pas Kecil, Bisa Digunakan untuk Asuransi
Kuartal I-2021, Pendapatan Industri Asuransi Meroket 13.591 Persen
Perlebar Sayap, Asuransi Jasindo Komitmen Perkuat Produk dan SDM
Erick Thohir Klaim 98 Persen Nasabah Jiwasraya Setuju Restrukturisasi