Mainan anak impor merusak kesehatan dan menyebabkan kanker
Banyak zat kimia yang terkandung dalam mainan anak, seperti timbal, mercuri serta cadmium.
Awal Mei lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mewajibkan SNI untuk semua mainan anak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 24/Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan anak.
Sesditjend IKM Kementerian Perindustrian, Busharmaidi mengatakan, penerapan aturan ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya karena banyaknya mainan anak impor yang merusak kesehatan dan menyebabkan kanker.
"Pasar kita sekarang banyak diisi produk dari luar. Produk yang masuk itu survei oleh YLKI tidak sehat dan merusak generasi bangsa. Permainan tidak memenuhi syarat merusak kesehatan dan mental bahkan menyebabkan kanker," ucap Busharmaidi dalam seminar di Graha Sucofindo, Jakarta, Senin (19/5).
Busharmaidi menyebut banyak zat kimia yang terkandung dalam mainan anak, seperti timbal, mercuri serta cadmium. Zat itu yang bisa merusak kesehatan dan mental anak anak.
"Kita khawatir bangsa kita rentan dengan penyakit kanker dan mereka tidak produktif dan bangsa tidak punya apa-apa lagi," tegasnya.
Berdasarkan semua pertimbangan itu, SNI untuk mainan anak dipandang wajib dipenuhi. SNI tidak hanya untuk mainan impor, namun juga untuk mainan anak produksi lokal.
"Sehingga kita bertepatan untuk perlakuan SNI wajib. Ketentuan tentu saja tidak boleh kalau hanya untuk impor saja. Sekali berlaku harus berlaku untuk semua," tutupnya.
Baca juga:
Penerapan SNI bikin harga mainan merangkak naik
Pemerintah habiskan Rp 500 M beli mainan murahan asal China
Ditolak Amerika, mainan murahan asal China ditampung Indonesia
Kemendag keluarkan izin ET 80 perusahaan termasuk Freeport
Indonesia fokus perkuat ekspor ke Madagaskar