Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag keluarkan izin ET 80 perusahaan termasuk Freeport

Kemendag keluarkan izin ET 80 perusahaan termasuk Freeport Kementerian Perdagangan. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan izin 80 eksportir terdaftar (ET). Izin tersebut dikeluarkan untuk puluhan perusahaan pengolahan dan pemurnian mineral.

"80 perusahaan tersebut, 48 merupakan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan 32 perusahaan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bahrul Chairi, di Kantornya, Jakarta, Jumat (16/5).

Bahrul menjelaskan dari puluhan perusahaan tersebut, enam di antaranya merupakan perusahaan yang wajib melakukan pengolahan menjadi produk mineral. "Itu ada PT Sembeku, PT Freeport, PT Newmont, Lumbung Mineral Santosa, Megatop Inti Selaras, dan PT Timur Raya," tutur Bahrul.

Bahrul juga mengungkapkan total ekspor pertambangan periode Januari-Maret 2014 tercatat hampir USD 506,7 juta dengan volume mencapai 996.000 ton.

"Produknya termasuk produk pengolahan, antara lain marmer, granit, bentonite, anoda slime, itu pun belum semua terealisasi, tapi sampai saat ini sudah melebihi setengah miliar Dolar," ucapnya.

Sebelumnya, otoritas perdagangan mengaku tak akan menentukan besaran kuota yang diizinkan untuk dijual ke luar negeri. PT Freeport serta PT Newmont Nusa Tenggara, akan diberi keleluasaan menjual produk konsentrat mereka. Itu terutama buat komoditas tembaga yang baru diolah kurang dari 30 persen, tanpa dimurnikan.

Dua perusahaan asal AS itu sejak dua bulan ini gencar melobi pemerintah karena aktivitas ekspornya terhenti, setelah Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara berlaku efektif.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan untuk aturan ekspor mineral tambang adalah gabungan bea keluar dan perizinan. Jika perusahaan tambang mengekspor konsentrat berkadar rendah, pajak ekspor bertambah setiap 6 bulan ditambah pengurusan izin lebih rumit.

Sebaliknya, kalau mineral yang hendak diekspor sudah dimurnikan, tak perlu izin dan bebas bea keluar. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP