LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Luhut Cabut Usaha Kapal yang Terbukti Tumpahkan Minyak di Perairan RI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pencemaran limbah. Termasuk di dalamnya pencabutan izin usaha.

2019-03-05 17:58:28
Luhut Panjaitan
Advertisement

Kasus pencemaran limbah minyak hitam di perairan Bintan dan Bantam, Kepulauan Riau terus menjadi sorotan. Sebab, pencemaran ini terjadi tidak hanya sekali atau dua kali saja, melainkan menjadi ajang musiman pada kurun waktu tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pencemaran limbah. Termasuk di dalamnya pencabutan izin usaha.

"Jadi limbah itu sudah ada aturannya tapi enggak terintegrasi kerjanya jadi kita buat terintegrasi. Akan ada tindakan tegas pencabutan izin atau tindak pidana terhadap yang buang limbah di daerah laut. Padahal selama ini cuma 3 kapal yang melaporkan limbahnya diproses di pelabuhan, yang lain dibuang di laut saja. Kapal yang bersihkan tankernya dibuang ke laut. jadi habislah pantai kita itu," ujarnya di Gedung Kementerian Maritim, Selasa (5/3).

Advertisement

Menko Luhut menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan beberapa Kementerian Lembaga terkait lainnya untuk menangani pencemaran limbah ini. "Terlalu banyak kementerian yang bertanggung jawab, ini kita lagi rumuskan. Kapal yang melanggar banyak cuma kita kurang tegas saja selama ini," ujarnya

Dia melanjutkan, nantinya akan ditunjuk satu kementerian yang akan bertanggungjawab menangani tindak pelanggaran yang terjadi di perairan Bintan dan Bantam, Kepulauan Riau.

"Jadi nanti, minggu-minggu dari sekarang kita minta mereka standing operation procedure, jadi siapa berbuat apa, kaitkan semuanya itu dan siapa yang KLHK misalnya dilaporin punya kewenangan dan bareskrim punya kewenangan tadi bisa angkatan laut atau bea cukai yang proses klhk," tandasnya.

Advertisement

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pemerintah Tak Ragu Bawa Kasus Tumpahan Minyak di Batam Ke Ranah Hukum
Aksi Greenpeace Soroti Kualitas Udara Jakarta Paling Buruk di Asia Tenggara
Gubernur NTT Geram dan Ancam Tutup Hotel Tak Jaga Lingkungan dan Peduli Sampah
Berkostum Orangutan, Walhi Tolak PLTA Batangtoru di Depan Konjen China
KLHK Tetapkan Waisai Kota Kecil Terkotor di Indonesia, Bupati Raja Ampat Tak Terima

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.