LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan dan Berlaku Hingga 25 September 2019
Rinciannya, untuk simpanan di Bank Umum dalam Rupiah yaitu 7,00 persen dan valuta asing 2,25 persen. Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,50 persen.
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengevaluasi dan membahas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah menyebutkan, pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR tidak mengalami perubahan.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019," kata dia di kantornya, Senin (13/5).
Rinciannya, untuk simpanan di Bank Umum dalam Rupiah yaitu 7,00 persen dan valuta asing 2,25 persen. Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,50 persen.
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasari dan menjadi pertimbangan penahanan tingkat bunga pinjaman tersebut. Di antaranya adalah tren suku bunga yang relatif stabil serta kondisi likuiditas yang dianggap membaik.
"Tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil. Kondisi likuiditas relatif membaik namun masih terdapat beberapa risiko upside dan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil namun terdapat tantangan dari luar negeri," tutupnya.
Baca juga:
Apindo Harap Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan 50 bps
Donald Trump Desak The Fed Turunkan Suku Bunga
Bos BTN Sebut Perbankan Mau Suku Bunga Acuan BI di Bawah 5 Persen
Bank Mandiri Ramal BI Turunkan Suku Bunga Acuan 75 Bps hingga 2020
BCA Sambut Putusan BI Tahan Suku Bunga Acuan Jelang Ramadan
BI Yakin The Fed Tak Naikkan Suku Bunga Hingga 2020