LPS Gandeng OJK Kaji Penjaminan Simpanan Dana di Ovo dan Go-Pay Cs
Destry mengatakan, LPS selama ini menjamin produk simpanan yang dikeluarkan oleh perbankan. Sehingga, untuk menyasar dompet digital pihaknya butuh regulasi yang lebih mengikat dan terarah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mengkaji rencana penjaminan dana masyarakat dalam dompet digital seperti Ovo milik Grab dan Go-Pay milik Go-Jek. LPS akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan dana dompet digital merupakan instrumen simpanan berbasis bank.
"Kita masih bicara paling tidak ada kepastian dulu dengan OJK juga. Bahwa apakah ini akan masuk sebagai produk simpanan dan apakah yang mengeluarkan bank atau bukan," ujar Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti di Century Park, Jakarta, Selasa (26/3).
Destry mengatakan, LPS selama ini menjamin produk simpanan yang dikeluarkan oleh perbankan. Sehingga, untuk menyasar dompet digital pihaknya butuh regulasi yang lebih mengikat dan terarah.
"Itu kan masih dalam pembicaraan. Karena gini, kita juga sebagai regulator harus melek juga terhadap perkembangan teknologi. Yang perlu kita definisikan dulu adalah bahwa pertama apakah produk ini yang namanya simpanan," jelasnya.
"Kedua, apakah produk ini dikeluarkan oleh bank. Karena secara undang-undang LPS hanya menjamin produk yang dikeluarkan oleh bank. Dan produk itu adalah simpanan. Jadi ini yang masih terus kita kaji," sambungnya.
Destry menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan regulasi mengenai penjaminan simpanan di dompet digital dapat terbit dan berlaku efektif. "Saya belum bisa pastikan dan saya belum bisa tahu," tandasnya.
Baca juga:
LPS: Inklusi Keuangan Indonesia Tertinggal Dibanding Malaysia dan Thailand
Bisakah Dana Masyarakat di GO-PAY Cs Dijamin LPS?
OJK dan LPS Perkuat Kerjasama Pertukaran Informasi Hingga Penanganan Bank Sistemik
LPS: Pemilu Akan Dongkrak Kredit Perbankan
LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 0,25 persen
LPS: BI Masih Punya Ruang Naikkan Suku Bunga Acuan