LPS catat dana pihak ketiga menurun, ini sebabnya
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mencatat adanya penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang disimpan di perbankan, yakni dana yang disimpan oleh sektor lembaga keuangan non bank dan perusahaan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mencatat adanya penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang disimpan di perbankan, yakni dana yang disimpan oleh sektor lembaga keuangan non bank dan perusahaan.
"Yang menurun adalah simpanan yang dimiliki oleh lembaga keuangan non bank dan perusahaan-perusahaan," kata Halim di kantornya, Rabu (18/7).
Untuk itu, LPS akan melakukan penelitian untuk mengetahui penyebab menurunnya DPK tersebut. "Kami meneliti apa yang terjadi. Dugaan kita mungkin mereka sedang membiayai proyek-proyeknya sehingga mereka mengambilnya untuk kegiatan ekonomi. Semoga prediksi ini benar," ujarnya.
Halim pun memperkirakan penurunan DPK juga dipengaruhi oleh defisitnya neraca perdagangan beberapa bulan terakhir sebelum Juni 2018. "Neraca perdagangan defisit karena impornya tinggi. Jadi mungkin pengeluaran itu karena untuk kegiatan-kegiatan yang produktif," imbuhnya.
Meski terjadi penurunan, namun simpanan yang dilakukan oleh individual tidak banyak berubah termasuk yang di atas 2 miliar. "Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat secara umum terhadap kestabilan dan keamanan dari simpanan mereka di sistem perbankan Indonesia tetap baik," tandasnya.
Baca juga:
LPS naikkan tingkat bunga penjaminan 25 bps, berlaku hari ini
BUMN: Bank Mandiri, BNI dan BRI siap beri pinjaman untuk beli saham Freeport
Bank Mandiri gandeng PT Alfa Mas Persada sediakan fasilitas kredit bagi UMKM NU
Beli saham Freeport, Inalum tak dapat pinjaman dari Bank BUMN
BI minta agar perbankan tidak naikkan suku bunga kredit