LPS naikkan tingkat bunga penjaminan 25 bps, berlaku hari ini
Merdeka.com - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghasilkan keputusan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing sebesar 25 basis poin (bps). Berlaku mulai 18 Juli 2018 hingga 17 September 2018.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengungkapkan rincian kenaikan untuk simpanan dalam rupiah naik 25 bps menjadi 6,25 persen dari sebelumnya 6 persen. Sedangkan untuk simpanan bank umum valuta asing naik menjadi 25 bps menjadi 1,5 persen dan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi sebesar 8,75 persen.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark mulai menunjukkan kenaikan secara gradual sebagai respon terhadap kenaikan suku bunga acuan.
"Perubahan ini juga merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan. Ke depan LPS akan terus melakukan pengawasan terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka melakukan penyesuaian terhadap bunga penjaminan," kata Halim di kantornya, Rabu (18/7).
Sesuai ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya